src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton firmanto (foto tengah),didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan AKP Bangkit Dananjaya (foto kanan), Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun (foto kiri pertama), Lurah Gunung Sari Ulu Rendra Hermawan (foto kiri kedua) . (Foto : RRI Samarinda/ Afriani Guntur)HEADLINEKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Seorang residivis kasus narkoba kembali harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Pria berinisial SE (39) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan saat membawa 19 paket sabu seberat total 281 gram. Penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 5 Juni 2025, di Apartemen Green Valley, kawasan elite di Jalan Green Valley, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Kecamatan Balikpapan Tengah.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat pagi (6/6/2025), Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di lantai 3 Blok B-17 apartemen tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba.
“Kami berhasil mengamankan satu orang tersangka, yang merupakan residivis kasus serupa. Ia baru saja bebas dari Lapas pada awal tahun ini setelah sebelumnya ditangkap pada 2020 atas kasus peredaran narkotika,” jelas Kombes Anton.
Penangkapan SE terjadi sekitar pukul 20.00 WITA. Saat digeledah, polisi menemukan 19 paket sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 281 gram. Barang bukti ditemukan di dalam kamar apartemen yang tampak rapi dan tertata layaknya hunian eksklusif.
“Tempat tinggal yang digunakan pelaku cukup mewah, namun dijadikan sarang transaksi narkotika. Ini tentu menjadi perhatian kita semua bahwa peredaran narkoba menyasar semua lini, termasuk kawasan elite,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan AKP Bangkit Dananjaya yang mendampingi konferensi pers.
Dalam penggeledahan, polisi juga mengamankan sejumlah alat komunikasi dan timbangan digital yang digunakan pelaku untuk menakar sabu.
Lebih lanjut, dari hasil interogasi, SE mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial “Useryou” yang berdomisili di Samarinda. Transaksi dilakukan tanpa tatap muka, melainkan melalui sistem jejak atau drop point, yaitu meletakkan barang di suatu lokasi tertentu untuk diambil pelaku.
“Pelaku mengaku sudah menerima uang muka sebesar Rp35 juta dari penyuplai. Ia mendapat tugas menjual sabu dengan harga Rp35 juta per 50 gram,” ungkap Kombes Anton. “Kami akan mendalami lebih lanjut jaringan Samarinda ini. Saat ini, penyelidikan masih berlangsung dan kami akan berkoordinasi dengan kepolisian di wilayah tersebut.”
Atas perbuatannya, SE dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menantinya sangat berat: mulai dari pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal seumur hidup, hingga hukuman mati.
Kapolresta Anton menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Balikpapan. “Kami serius. Kami tidak main-main dengan urusan narkoba. Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti. Masyarakat bisa melapor melalui call center 110 atau DM Instagram saya langsung di @antonfirmanto,” ujarnya tegas.
Sepanjang Januari hingga awal Juni 2025, Satresnarkoba Polresta Balikpapan telah menyita sabu seberat 1.284,91 gram dengan nilai tak kurang dari Rp2 miliar. Tak hanya sabu, mereka juga menyita ganja seberat 24,61 gram dan ekstasi 23,81 gram yang jika diuangkan nilainya sekitar Rp50 juta.
Angka ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di Balikpapan masih tinggi dan melibatkan jaringan yang luas dan terorganisir. Meski begitu, Polresta terus meningkatkan pengawasan dan patroli, terutama di titik-titik rawan dan kawasan pemukiman vertikal seperti apartemen.
Artikel Asli baca di rri.co.i
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya