src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Ilustrasi – Tim Pusdalops BPBD Kabupaten PPU memadamkan karhutla di Gunung Seteleng. (Antara Kaltim/HO-Pusdalops Kabupaten PPU)HEADLINEKALTIM.CO, PENAJAM – Menjelang datangnya musim kemarau yang diprediksi akan melanda wilayah Kalimantan Timur mulai akhir Juni hingga Agustus 2025, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Penajam Paser Utara mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Peringatan ini dikeluarkan demi mencegah potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dapat berdampak luas terhadap lingkungan dan perekonomian warga.
Menurut Kepala Pelaksana BPBD Penajam Paser Utara, Muhammad Sukadi Kuncoro, musim kemarau akan meningkatkan risiko kebakaran akibat rumput dan semak belukar yang mengering. Dalam kondisi tersebut, api dengan cepat bisa menjalar ke lahan-lahan lain termasuk milik warga.
“Masyarakat agar tidak membuka lahan garapan dengan cara membakar, karena dapat merugikan apabila api kebakaran menjalar dan meluas hingga ke perkebunan milik warga yang lain,” ujar Sukadi Kuncoro saat diwawancarai di Penajam, Senin (10/6/2025).
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa tindakan membakar lahan bukan hanya berbahaya, tetapi juga melanggar hukum. Sukadi mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang secara tegas melarang aktivitas pembakaran lahan.
“Warga dilarang bakar lahan kering saat musim kemarau karena risiko terjadi karhutla sangat tinggi,” tegasnya.
Sukadi menambahkan bahwa ancaman hukuman bagi pelaku pembakaran lahan tidak main-main: pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Hukuman ini ditujukan untuk memberikan efek jera serta mendorong masyarakat untuk lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan.
Selain merugikan secara hukum, pembakaran lahan juga berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat, kualitas udara, hingga kerugian ekonomi. Kebakaran yang merembet ke lahan produktif milik warga lain dapat memicu konflik sosial dan menimbulkan kerugian besar dalam sektor pertanian dan perkebunan.
“Pembakaran lahan kering bisa berdampak terhadap kerusakan lingkungan, pencemaran udara, dan merugikan secara ekonomi apabila kebakaran menjalar ke perkebunan milik warga yang lain,” imbuhnya.
BPBD Penajam Paser Utara tidak hanya mengeluarkan imbauan, tapi juga mengambil langkah konkret untuk mitigasi risiko karhutla. Salah satu strategi yang disiapkan adalah pemetaan terhadap titik-titik rawan kebakaran di seluruh wilayah kabupaten.
Artikel Asli baca di antaranews.com
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya