src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Raperda Perlindungan Pesut Mahakam Kian Mendesak

Raperda Perlindungan Pesut Mahakam Kian Mendesak

waktu baca 2 menit
Rabu, 13 Des 2023 06:37 300 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG –Ancaman terhadap kelestarian Pesut Mahakam perlu disikapi secepatnya dengan dibuatnya regulasi berupa peraturan daerah (Perda) perlindungan habitat hewan endemik sungai Mahakam tersebut.

Usulan pembuatan Perda perlindungan Pesut Mahakam sudah diusulkan sejak akhir tahun 2022, tapi tak kunjung rampung. Berbagai pihak kembali mendesak untuk segera menyelesaikan Raperda tersebut hingga disahkan menjadi Perda.

“Intinya, mendesak untuk segera dibuatkan Perda perlindungan habitat lumba-lumba air tawar tersebut,” sebut pengawas perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan(DKP) Kukar, Fauzan, saat rapat pembuatan naskah akademik Perda yang dimaksud.

Rapat dipimpin Kabag SDA Sekretariat Pemkab Kukar Muhammad Reza dihadiri perwakilan Yayasan Konservasi RASI Danielle Kreb, BPSPL Pontianak, Bidang Kajian Pemerintahan dan Perda BRIDA Kukar, selaku fasilitator, serta akademisi Unikarta.

Akademisi Fisipol Unikarta Suroto memastikan harus ada regulasi yang mengayomi Pesut Mahakam. Sejumlah hal menjadi bahan kajian. “Misalnya, kapal apa saja yang dilarang, sedangkan kewenangan belum jelas bagi daerah,” ungkapnya.

Kabag SDA Muhammad Reza mengatakan sudah ada draft rencana pengelolaan kawasan konservasi perairan mahakam wilayah Hulu sebagai pendukung. “Sudah diusulkan menjadi Raperda, semoga bisa disahkan menjadi Perda di tahun 2024 nanti,” ucapnya.

Danielle Kreb mengatakan populasi Pesut Mahakam saat ini tersisa sekitar 65 ekor, ditambah dengan kelahiran baru sebanyak 5 ekor.

“Prinsip kami, Perda harus melindungi keberadaan Pesut Mahakam, ancaman yang mengintai meliputi alat tangkap ikan yang tidak bersahabat dan membahayakan pesut, hingga alur sungai mahakam yang alami gangguan,” sebut wanita asal Belanda ini.(Andri)

LAINNYA
x