HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Dua pemuda bernama Margo Prasetyo (27) dan Anggi Yudistira (24) akhirnya diringkus unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu lantaran merampas Ponsel. Korbannya adalah anak-anak.
Kejadian tersebut bermula ketika mereka melihat seorang anak yang sedang bermain di pinggir jalan. Keduanya lalu mendatangi korban dan berpura-pura menanyakan alamat. Tiba-tiba, seorang pelaku langsung merampas Ponsel dari tangan anak tersebut dan memacu motor sport yang dikendarai.
“Jadi mereka ini modusnya bertanya alamat. Selanjutnya, salah satu dari mereka ini pun langsung merampas Ponsel,” ungkap Kapolsek Samarinda Ulu, Kompol Zainal Arifin, melalui Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Iptu Fahruddin, Rabu 23 Februari 2022.
Bahkan, korban sempat mengejar kedua pelaku namun tidak ditemukan lantaran mereka menggunakan sepeda motor. Korban bersama orang tuanya melaporkan kejadian pencurian tersebut kepada unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu.
“Setelah melakukan penyelidikan, kami akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti yakni 1 unit sepeda motor dan 1 unit Ponsel yang dicuri,” imbuhnya. Kini kedua pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara.
Penulis: Riski
Editor: MH Amal