src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Polsek Tenggarong Sita Puluhan Botol Miras dari Toko, Pemilik Mengaku Punya Izin

Polsek Tenggarong Sita Puluhan Botol Miras dari Toko, Pemilik Mengaku Punya Izin

1 minutes reading
Saturday, 7 Mar 2026 14:23 54 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Polsek Tenggarong menggelar Operasi Pekat Mahakam 2026, Jumat 6 Maret 2026. Petugas  menyita puluhan minuman keras dari toko Terang Baru Tenggarong. Operasi pekat dilaksanakan pada pukul 15.00 Wita.

“Kami telah menyita 67 botol miras dari berbagai merek,” ucap Kanit Reskrim Polsek Tenggarong, IPTU Makmur Jaya.

Selain menyita puluhan botol miras, unit Reskrim Polsek juga menahan tersangka penjual berinisial EA yang berusia 47 tahun yang beralamat di RT 4 Kelurahan Melayu. Petugas lakukan pendekatan persuasif. “Pemilik mengakui punya izin jualan Miras, namun belum bisa dipastikan keabsahan dari legalitas izin tersebut,” ungkapnya.

Pasal yang disangkakan pasal 32 ayat 1 dan 4 dan pasal 33 ayat 1 dan 2 KUHP, serta Peraturan Daerah (Perda) Kukar nomor 5 tahun 2013 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketertiban masyarakat.

“Pelaku sudah diamankan beserta barang buti di Mapolsek Tenggarong guna pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.(Andri)

 

WhatsApp
Berita Terkini, Ikuti Saluran WhatsApp headlinekaltim.co

Gabung

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x