src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Barang bukti Miras dari operasi pekat mahakam 2026.(Sumber : Polsek Tenggarong) HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Polsek Tenggarong menggelar Operasi Pekat Mahakam 2026, Jumat 6 Maret 2026. Petugas menyita puluhan minuman keras dari toko Terang Baru Tenggarong. Operasi pekat dilaksanakan pada pukul 15.00 Wita.
“Kami telah menyita 67 botol miras dari berbagai merek,” ucap Kanit Reskrim Polsek Tenggarong, IPTU Makmur Jaya.
Selain menyita puluhan botol miras, unit Reskrim Polsek juga menahan tersangka penjual berinisial EA yang berusia 47 tahun yang beralamat di RT 4 Kelurahan Melayu. Petugas lakukan pendekatan persuasif. “Pemilik mengakui punya izin jualan Miras, namun belum bisa dipastikan keabsahan dari legalitas izin tersebut,” ungkapnya.
Pasal yang disangkakan pasal 32 ayat 1 dan 4 dan pasal 33 ayat 1 dan 2 KUHP, serta Peraturan Daerah (Perda) Kukar nomor 5 tahun 2013 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketertiban masyarakat.
“Pelaku sudah diamankan beserta barang buti di Mapolsek Tenggarong guna pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.(Andri)