src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Pengajar Ponpes Tenggarong Seberang Lecehkan Santri Divonis 15 Tahun, Keluarga Korban Kejar Ortu Pelaku

Pengajar Ponpes Tenggarong Seberang Lecehkan Santri Divonis 15 Tahun, Keluarga Korban Kejar Ortu Pelaku

2 minutes reading
Wednesday, 25 Feb 2026 19:17 92 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Sidang putusan akhir atau vonis hukuman bagi terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap tujuh santri Ponpes di Tenggarong Seberang dilaksanakan terbuka oleh Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, Rabu 26 Februari 2026.

‎Sidang tertunda selama 6 jam darijadwal pukul 09.00 Wita, baru dimulai pukul 15.00 Wita. Dipimpin Hakim Ketua Tri Asnuri Herkutanto, didampingi dua anggota hakim.
‎‎”Memutuskan terdakwa dengan hukuman penjara 15 tahun, dan dibebankan kepada terdakwa untuk ganti rugi material kepada korban,” ucap hakim Tri Asnuri.

‎Terdakwa diberikan batas waktu satu pekan bersama kuasa hukum menerima putusan atau mengajukan banding. Begitu juga kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sedangkan pembayaran uang restitusi diberi waktu satu bulan, Jika tidak dibayar, maka hukuman penjara ditambah 6 bulan. ‎

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus tersebut, ‎Fitri Ira Purnawati, merasa puas dengan vonis yang diberikan hakim kepada terdakwa oknum guru yang juga putra pendiri Ponpes IR Tenggarong Seberang. Sebab, vonis ini memakai UU KUHP terbaru.

“Kami puas dengan putusan hakim, memberikan hukuman 15 tahun penjara dan pembayaran uang restitusi, padahal disidang sebelumnya diungkap tidak ada pembayaran ganti rugi,” jelasnya.

Mengenai informasi bahwa ada pihak atau  oknum yang mendukung aksi bejat terdakwa tersebut seperti salah satu keluarga pelaku disebut-sebut menjemput korban lalu diantar ke pelaku, Fitri mempersilahkan polisi untuk menyelidikinya. “Silahkan buat laporan, sampaikan ke polisi, bahwa ada oknum yang mendukung kegiatan pelaku,” jelasnya.

‎Wali Korban Santri, Desi Yanti, justru tidak puas dengan vonis hakim penjara 15 tahun. Sebab, pelaku melakukan pelecehan seksual sudah sekian lama. Dari tahun 2021. “Vonisnya seharusnya penjara 20 tahun,” tegasnya.

Belum lagi, pelaku juga melakukan kekerasan fisik jika ada santri yang tidak mau menuruti keinginannya. “Betul kata hakim di persidangan, terjadi penendangan di perut dan pemukulan di wajah salah satu korban,” jelasnya.

‎Suasana setelah pembacaan vonis ricuh karena keluarga korban tidak terima. Mereka sempat mengejar keluarga pelaku. Kedua orang tua terdakwa hadir menemani anaknya. Bahkan keluarga yang lain juga hadir.

“Kalian kejam terhadap anak kami, padahal kami bayar SPP, asrama dan uang ujian secara rutin, tapi Ponpes kalian telah merusak masa depan anak kami,” keluh salah satu orang tua santri sambil menangis histeris.(Andri)

 

WhatsApp
Berita Terkini, Ikuti Saluran WhatsApp headlinekaltim.co

Gabung

LAINNYA
x