src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Polresta Samarinda Bekuk Tiga Muncikari, Jajakan Anak di Bawah Umur dari Kalsel

Polresta Samarinda Bekuk Tiga Muncikari, Jajakan Anak di Bawah Umur dari Kalsel

1 minutes reading
Thursday, 20 Jul 2023 21:24 273 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA– Polresta Samarinda menangkap tiga pelaku kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) asal Kalimantan Selatan (Kalsel) yang berinisial AM, SL dan MR melalui Tim Polsek Samarinda Seberang pada Minggu 16 Juli 2023 lalu.

Hal ini diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam gelar konferensi pers di Mako Polresta Kota Samarinda Jalan Slamet Riyadi Kelurahan Karang Asam Ulu Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda, pada Kamis 20 Juli 2023.

Ary menyampaikan bahwa korban dari kejahatan para pelaku tersebut merupakan anak di bawah umur yang masih berusia 16 tahun berasal dari Kabupaten Tanah Bumbu.

“Modusnya mereka membawa seorang perempuan yang berumur kisaran 16 tahun ke Samarinda. Setelah itu perempuan tersebut dijajakan melalui aplikasi,” bebernya kepada awak media.

Para pelaku memberikan tarif untuk para pelanggan berkisar Rp 700 ribu hingga Rp 1 juta, kemudian hasilnya akan dibagi diantara para pelaku. “Tarifnya berkisar Rp 700 ribu hingga Rp 1 juta. Masing masing tersangka ini mendapat upah hasil menjajakan korban, sebesar Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu,” katanya.

Saat ini korban telah ditangani dengan baik dan diberikan perlindungan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak. “Korbannya kita berikan perlindungan sesuai Undang-undang Perlindungan Anak,” tandasnya. (Erick)

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x