src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Polresta Bontang melakuan konferensi pers menangkapan pelaku perampokan dengan kekerasan. (Antara Kaltim/HO-Humas Polresta Bontang)HEADLINEKALTIM.CO, BONTANG – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bontang berhasil meringkus seorang pelaku perampokan bersenjata tajam yang beraksi di sebuah ruko di Kecamatan Bontang Barat. Pelaku yang diketahui berinisial R (40) ini ditangkap setelah melakukan aksinya pada Sabtu (15/2) siang.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (18/2) mengungkapkan, insiden perampokan terjadi di sebuah ruko di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Belimbing, sekitar pukul 14.30 Wita. Saat kejadian, korban yang bernama Umi Wahyuda (58) tengah berada di dalam ruko.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bontang berhasil meringkus seorang pelaku perampokan bersenjata tajam yang beraksi di sebuah ruko di Kecamatan Bontang Barat. Pelaku yang diketahui berinisial R (40) ini ditangkap setelah melakukan aksinya pada Sabtu (15/2) siang.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (18/2) mengungkapkan, insiden perampokan terjadi di sebuah ruko di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Belimbing, sekitar pukul 14.30 Wita. Saat kejadian, korban yang bernama Umi Wahyuda (58) tengah berada di dalam ruko.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bontang berhasil meringkus seorang pelaku perampokan bersenjata tajam yang beraksi di sebuah ruko di Kecamatan Bontang Barat. Pelaku yang diketahui berinisial R (40) ini ditangkap setelah melakukan aksinya pada Sabtu (15/2) siang.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (18/2) mengungkapkan, insiden perampokan terjadi di sebuah ruko di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Belimbing, sekitar pukul 14.30 Wita. Saat kejadian, korban yang bernama Umi Wahyuda (58) tengah berada di dalam ruko.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, sebilah parang yang digunakan untuk mengancam korban, sepeda motor Suzuki Spin merah dengan nomor polisi KT 2263 PN, tas ransel warna oranye, celana panjang cokelat, hoodie abu-abu biru yang dikenakan pelaku saat beraksi.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bontang guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun,” tegas Kapolres.
Artikel Asli baca di Antaranews.com
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim