src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Polres PPU Ringkus Pengedar Narkotika di Jenebora dan Tanjung Tengah

Polres PPU Ringkus Pengedar Narkotika di Jenebora dan Tanjung Tengah

waktu baca 3 menit
Senin, 22 Jun 2026 17:48 17 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, PENAJAM – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU), Jumat 19 Juni 2026, meringkus seorang pria berinisial D (38) tersangka pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu di Kelurahan Jenebora, Kecamatan Penajam. Polisi juga berhasil mengamankan puluhan paket sabu siap edar yang diduga akan diedarkan di wilayah Kecamatan Penajam.

Kapolres PPU AKBP, Andreas Alek Danantara, melalui Ps. Kasat Resnarkoba Polres PPU IPTU Gede Wijaya, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di RT 013 Kelurahan Jenebora, Kecamatan Penajam.

“Informasi dari masyarakat segera kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan secara intensif. Dari hasil penyelidikan tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” ujar IPTU Gede Wijaya, Senin 22 Juni 2026.

Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Jumat kemarin sekitar pukul 08.30 Wita di rumah tersangka yang berada di RT 013 Kelurahan Jenebora. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu unit telepon genggam merek OPPO A5i warna Starry Purple yang berada di lantai di samping alas tidur tersangka.

Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan dan menemukan sebuah kotak plastik bening yang dibungkus menggunakan tisu dan disimpan di bawah alas tidur tersangka. Ketika dibuka, di dalam kotak tersebut terdapat 25 paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu serta sejumlah plastik klip bening yang diduga digunakan sebagai kemasan.

“Dari hasil penggeledahan, kami berhasil mengamankan sebanyak 25 paket sabu dengan berat bruto 3,6 gram, satu unit handphone, 13 lembar plastik klip bening, satu kotak plastik dan satu lembar tisu yang digunakan untuk membungkus barang bukti,” jelasnya.

Tersangka yang diketahui berinisial D merupakan warga Kelurahan Jenebora, Kecamatan Penajam. Setelah dilakukan penangkapan, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Penajam Paser Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pemuda di Penajam Dibekuk Beserta Tiga Paket Sabu

Terpisah, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) juga mengungkap kasus serupa. Seorang pemuda berinisial W (22) dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan tiga paket sabu siap edar.

IPTU Gede Wijaya, Senin, 22 Juni 2026, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU pada Jumat, 19 Juni 2026) malam dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan di sekitar RT 007, Kelurahan Tanjung Tengah, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU.

“Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah atas adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Tanjung Tengah. Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan secara intensif di lokasi yang dimaksud,” bebernya.

Dari penyelidikan tersebut, lanjutnya, petugas berhasil menangkap W dan dari hasil penggeledahan polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu berada tepat di bawah posisi tersangka berdiri.

“Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp450 ribu, yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika,” urainya.

Tidak berhenti sampai disitu, tambah Gede, petugas juga kemudian melakukan pengembangan berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka, ternyata masih terdapat sabu-sabu di rumah tersangka.

“Pada penggeledahan di rumah tersangka yang masih berada di wilayah RT 007 Kelurahan Tanjung Tengah, petugas menemukan sebuah kotak plastik bening yang berisi dua paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kamar tersangka,” sebutnya.

Dari hasil pengungkapan tersebut, Sat Resnarkoba Polres PPU berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bruto 0,50 gram, satu buah kotak plastik bening, satu unit handphone merk Vivo V15 warna Royal Blue, serta uang tunai sebesar Rp450 ribu.

“Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres PPU untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Gede.(jar)

LAINNYA
x