HEADLINEKALTIM.CO, PENAJAM – Polres Penajam Paser Utara (PPU) baru-baru ini menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur. Kasus ini menyorot perhatian publik setelah tersangka, AM (60), seorang pemilik café di kawasan Pantai Nipah-Nipah, ditangkap karena diduga mempekerjakan seorang anak berusia 15 tahun, KS, sebagai pemandu lagu atau lady companion (LC).
Kapolres PPU AKBP Supriyanto melalui Kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai keberadaan anak di bawah umur yang bekerja di Café 99 sebagai pemandu lagu dan menemani tamu saat mengonsumsi minuman beralkohol.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan bahwa KS, yang masih berusia 15 tahun, memang dipekerjakan sebagai LC. Kami langsung mengamankan KS untuk perlindungan lebih lanjut,” jelas AKP Dian Kusnawan dalam konferensi pers pada Senin (11/11/2024),
Dalam penyelidikan kasus ini, Polres PPU menyita beberapa barang bukti, termasuk nota pembayaran dari Café 99 dan uang tunai sejumlah Rp 880.000. Tersangka AM kini harus menghadapi ancaman hukuman berat sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, yang mengatur hukuman terhadap pelaku perdagangan orang. Selain itu, tersangka juga dikenai Pasal 88 juncto Pasal 76I UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman penjara hingga 15 tahun bagi mereka yang terlibat dalam eksploitasi anak.
Penyalahgunaan izin usaha café tersebut juga menjadi perhatian, terutama karena kasus ini melibatkan anak di bawah umur sebagai pekerja. Penyelidikan juga akan difokuskan pada dugaan penyimpangan izin operasi yang dimiliki café tersebut.
Fernando Hamonangan Hutagalung, Kepala Bidang PKDPL DPMPTSP PPU, menjelaskan bahwa Café 99 memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol kategori golongan A sejak Juli 2024. Namun, izin ini seharusnya hanya berlaku untuk tempat-tempat dengan standar tertentu, seperti hotel bintang tiga, bar, atau restoran yang memenuhi syarat. “Hanya pelaku usaha yang mengantongi izin sesuai ketentuan yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol, dan lokasi usaha pun harus mematuhi regulasi yang berlaku,” kata Fernando.
Penegakan aturan terkait perizinan ini merupakan salah satu langkah pemerintah daerah untuk memastikan bahwa setiap tempat usaha mematuhi aturan dan tidak melibatkan pekerja di bawah umur, khususnya dalam lingkungan yang berisiko seperti tempat hiburan malam atau café yang menjual alkohol.
“Kami mengimbau agar masyarakat lebih waspada terhadap kasus-kasus TPPO dan segera melaporkan jika ada dugaan tindakan yang membahayakan keselamatan anak-anak di bawah umur,” tutup AKP Dian Kusnawan.
Artikel Asli baca di tribratanewspoldakaltim.com
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim