src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Polres Kutai Timur Tangkap 9 Pengedar Narkoba, Sita 1 Kilogram Sabu

Polres Kutai Timur Tangkap 9 Pengedar Narkoba, Sita 1 Kilogram Sabu

2 minutes reading
Friday, 20 Dec 2024 14:27 418 gleadis

HEADLINEKALTIM.CO, SANGATTA – Dalam upaya menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Kutai Timur, Kepolisian Resor (Polres) Kutim berhasil menangkap sembilan tersangka pengedar narkoba dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Penangkapan ini menjadi salah satu hasil signifikan dari kerja keras kepolisian di daerah tersebut.

“Penangkapan yang kami lakukan terhadap para pelaku merupakan upaya kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kutai Timur,” ujar Kapolres Kutim AKBP Chandra Hermawan saat memberikan keterangan di Sangatta, Kamis (19/12).

Operasi pengungkapan kasus narkoba ini dilakukan sejak Oktober hingga Desember 2024. Dari sembilan tersangka yang berhasil diamankan, Polres Kutim menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan total berat lebih dari satu kilogram. Barang haram tersebut ditemukan di tujuh lokasi kejadian yang tersebar di empat kecamatan: Sangatta Utara, Kombeng, Kaubun, dan Muara Wahau.

“Sebagian besar barang bukti tersebut kami dapatkan di Kecamatan Kaubun, dengan jumlah total setengah kilogram,” ungkap Chandra.

AKBP Chandra memaparkan identitas kesembilan tersangka dan jumlah barang bukti yang diamankan S (88) barang bukti 13 gram sabu di Sangatta Utara, AS dan MG (413,99 gram) ditemukan di Kecamatan Kaubun, WF (41,94 gram) dan NH (100,22 gram) ditangkap di Muara Wahau, IA dan IM (293,68 gram) Juga di Muara Wahau, ONM (72,78 gram) ditangkap di Kecamatan Kombeng, DS (47,31 gram) beroperasi di Sangatta Utara.

Salah satu tersangka, NH, diketahui seorang perempuan yang sudah memiliki keluarga. Sementara itu, dua tersangka lainnya memiliki hubungan keluarga.

Modus operandi para tersangka cukup beragam, namun sebagian besar diakui akibat tekanan ekonomi. Situasi ini menunjukkan bagaimana narkoba seringkali menjadi pilihan bagi individu yang berada dalam situasi sulit.

Kapolres Kutim menegaskan bahwa semua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang menanti mereka tidak ringan, Pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp20 miliar.

Artikel Asli baca di Antaranews.com

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x