HEADLINEKALTIM.CO, SENDAWAR – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kutai Barat berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor Kawasaki Ninja yang merugikan korban hingga Rp45 juta. Dua pelaku, berinisial G (20) dan A (18), ditangkap di lokasi berbeda dalam operasi yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kubar, Iptu Rangga Aprilla Fauza.
Kedua pelaku diduga mencuri kendaraan tersebut di depan Pasar Jaras, Kelurahan Barong Tongkok, pada 29 Agustus 2024. Setelah melalui penyelidikan intensif, pelaku G berhasil ditangkap di Kampung Muara Tokong, Kecamatan Damai, sedangkan pelaku A diamankan di Kelurahan Barong Tongkok.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja keras tim yang memanfaatkan rekaman CCTV di lokasi kejadian. Barang bukti berupa sepeda motor curian serta kendaraan yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya juga berhasil diamankan oleh polisi.
Menurut hasil penyelidikan, modus operandi para pelaku adalah dengan mengamati kendaraan target dan memastikan situasi di sekitar aman sebelum akhirnya mendorong motor curian ke lokasi yang telah disepakati. Pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas penjualan suku cadang kendaraan korban.
Kasat Reskrim Polres Kubar, Iptu Rangga Aprilla Fauza, menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kutai Barat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan kejahatan kepada pihak berwenang. Penyelidikan akan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat,” ujar Iptu Rangga pada Rabu (22/1/2025).
Artikel Asli baca di rri.co.id
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim