src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Polres Kukar mengumumkan penghentian penyidikan kasus surat teror ke sejumlah pengurus masjid. (Andri) HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG– Mempertimbangkan data dan fakta di lapangan, akhirnya Polres Kukar memutuskan menghentikan proses penyidikan kasus penyebaran ancaman surat berisi teror terhadap pengurus Masjid dan pencurian kotak amal di sejumlah wilayah Kukar dan Kota Samarinda. Pelakunya bernama Muhammad Maslih.
“Berdasarkan observasi dari psikiater, riwayat medis dari RS Jiwa Atmahusada Mahakam Samarinda, dan pengakuan keluarga pelaku di Samboja, benar pelaku Maslih alami gangguan jiwa berat. Maka penyidik menghentikan kasus ini,” ucap Kapolres Kukar, AKBP Arwin Amrih Wientama, didamping Kasatreskrim AKP Gandha Syah, dan Kasubag Humas AKP I Ketut Kartika, pada Jumat 10 Juni 2022,
Arwin memastikan penetapan penghentian penyidikan beserta surat penetapan tersebut sudah dikirimkan ke Kejari Kukar serta tembusannya. Adapun pelaku sudah dipulangkan ke Samboja pada Selasa 7 Juni 2022 malam. Pemulangan pelaku yang alami gangguan jiwa berat tersebut, didampingi petugas Dinsos Kukar.
“Ada keluarga yang mau merawat Maslih di Samboja,” sebutnya.
Berdasarkan visum RS Jiwa Atma Husada Mahakam, pelaku sudah mengalami gangguan jiwa selama 2 tahun. Maslih berkeliaran hingga berada di luar jangkauan keluarga yang menjaganya.
“Keluarga tidak sanggup juga harus memantau Maslih selama 24 jam. Kami sudah memberikan saran kepada keluarganya untuk lebih hati-hati lagi lakukan pemantauan Maslih,” paparnya.
Dalam jumpa pers penghentian kasus yang menimpah Maslih, polisi turut menyertakan barang bukti yang disita untuk kepentingan penyidikan selama sepekan. Berupa sarung merek Wadimor, batu untuk memecahkan kotak amal, kertas fotokopi surat ancaman, dan kotak amal Langgar Al-Huda Timbau, Kecamatan Tenggarong.
Saat ditangkap 31 Mei 2022 yang lalu, Maslih mengaku tidak bersalah dan sering lupa ingatan. Kepada penyidik, ia juga mengaku sudah 10 kali masuk RS Jiwa.
Penulis: Andri
Editor: MH Amal