HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Rabu 2 Juni 2021, di halaman Mapolres Kukar, Kapolres AKBP Irwan Masulin Ginting bersama perwakilan Forkopimda secara bergiliran memusnahkan barang bukti kasus kejahatan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 5.619 gram serta ganja seberat 1.051 gram.
“Hari ini, kita blender sabu dan bakar ganja,” ungkap AKBP Irwan.
Kapolres menambahkan, pemusnahan melibatkan tokoh agama dan masyarakat. Semua barang bukti yang dimusnahkan berasal dari empat tersangka. Tiga tersangka untuk kasus sabu yakni SD, MY, dan MS. sedangkan satu tersangka kepemilikan ganja, SW.
“Kita ungkap dari dua TKP yang berbeda, ” ujarnya.
Kasus kepemilikan sabu, berdasarkan pengungkapan dan penangkapan tersangka di Tenggarong Seberang, dilanjutkan pengembangan sampai ke Samarinda dan Bontang.
“Jika diuangkan BB sabu kualitas barang luar negeri tersebut sebesar Rp 6 miliar sedangkan ganja dengan nilai Rp 7 juta, ” ucapnya.
Kapolres menyebut, hampir semua wilayah Kukar sudah rawan peredaran narkoba, dari perkotaan hingga pedesaan. Harus ada tindakan masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba.
“Benteng pencegahan peredaran narkoba di masyarakat adalah dengan memperkuat keluarga. Kita komitmen untuk memerangi peredaran narkoba di Kukar, ” pungkasnya.
Sultan Kutai Ing Martadipura, Aji Muhammad Arifin Prabu yang turut hadir, mengapresiasi Polres Kukar.
“Memberantas narkoba di Kukar, sama saja melindungi generasi dari bahaya narkoba, ” pesan Raja Kutai ini.
Penulis: Andri
Editor: MH Amal