src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Pemusnahan barang bukti sabu-sabu. (riska) HEADLINEKALTIM.CO,TANJUNG REDEB – Polres Berau menggelar pemusnahan barang bukti kasus penyalahgunaan Narkoba berupa sabu-sabu dari 4 tersangka pada Jumat, 19 Agustus 2022.
Wakapolres Berau, Kompol Ramdhanil didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu Didin Nurdin mengatakan barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini sebanyak 625,84 gram.
“Yang mana barang bukti ini kita peroleh dari penangkapan atau pengungkapan tindak pidana narkotika yang terjadi di 4 TKP,” ucap Kompol Ramdhanil di Mako Polres Berau.
Dikatakannya, pihak Satresnarkoba melakukan upaya penyelidikan untuk pengembangan seperti jaringan dari masing-masing tersangka.
“Jika kita mendapatkan bukti ataupun informasi pastinya kita akan terus kembangkan,” tuturnya.
Diketahui, penangkapan tersebut terjadi pada bulan Juni – Juli dengan jumlah tersangka 4 orang. Asal barang bukti rata-rata dari Provinsi Kaltara.
Penulis: Riska