src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Kaolresta Samarinda memimpin jumpa pers terkait kasus ujaran kebencian. (Ningsih)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Polisi akhirnya menetapkan SH (29), warga Jalan Otto Iskandar Dinata sebagai tersangka atas kasus dugaan Tindak Pidana Ilegal Akses dan Ujaran Kebencian.
Hal itu disampaikan oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam konfrensi pers yang dilaksanakan di halaman Kantor Polresta Samarinda, Senin 31 Juli 2023.
“Tersangka dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 dan/atau Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE. Dengan ancaman Pidana paling lama 8 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar. Atau ancaman Pidana paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar, ” ujarnya.
Ary Fadli menjelaskan, pada Rabu kemarin, pihaknya mengamankan Saksi MR, selaku pemilik akun “Putra Kelana”. Dari pengakuan MR, diketahui bahwa HP miliknya hilang dicuri pada tanggal 20 Juli 2023 lalu.
Berdasarkan keterangan saksi dan CCTV, Unit Tipideksus dan Jatanras Polresta Samarinda berhasil mengamankan pelaku SH. Bersama barang bukti sebuah HP milik MR.
” Untuk postingan yang mengandung ujaran kebencian diakui bahwa yang memposting adalah SH, ” tutupnya.
Untuk diketahui, kasus tersebut terungkap saat seorang pelapor bernama Suriansyah melihat beberapa postingan di media sosial di grup FB. Yang mana postingan tersebut tentang foto KH M Zaini Bin Abdul Ghani Al Banjari yang dihina dan dilecehkan oleh MR dengan akun FB “Putra Kelana”. Dianggap melakukan penghinaan terhadap tokoh agama, kejadian itu akhirnya dilaporkan ke Polresta Samarinda. (Ningsih)