HEADLINEKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Ditresnarkoba Polda Kaltim memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu. Sebanyak 30,55 gram sabu dimusnahkan dengan cara diblender lalu dilarutkan ke dalam kloset.
Pemusnahan tersebut turut disaksikan tersangka serta dihadiri oleh Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim AKBP Musliadi Mustafa, dan Kasubbid Mulmed Polda Kaltim AKBP Qori Kurniawati.
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim AKBP Musliadi Mustafa mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku tentang narkotika.
“Ya, ini sesuai dengan undang-undang, dan menghindari hal-hal yang tak diinginkan,” pungkasnya.
Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu ini merupakan hasil pengungkapan dari tersangka berinisial AR yang berhasil diamankan di Jl. Guntur Damai, tepatnya di sebuah apartemen, Pada 1 Maret lalu.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan BB jenis sabu -sabu seberat 30,55 gram beserta BB lainnya yaitu 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 0,47 gram, Dua bundel plastik klip kosong, 1 buah timbangan digital, satu buah dompet warna hitam, 1 buah Hp Iphone 11, 1 buah Hp Nokia kecil warna hitam, 1 buah tas kulit warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 910.000,- (Sembilan ratus sepuluh ribu rupiah).
“Saat melakukan penggeledahan, kami berhasil mengamankan dua paket sabu di dalam dompet kecil berwarna merah. Sementara untuk empat paket sabu-sabu lainnya kami temukan di dalam kotak gudang garam di bagian dapur rumah pelaku,” terangnya.
Barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus berisikan narkotika jenis sabu seberat 23,62 (dua empat koma enam dua) Ggram netto dengan cara dilarutkan dengan air yang dicampur dengan porstex.
“Dan apabila terdapat sisa penyisihan untuk pembuktian persidangan dan uji Labfor,” tutupnya.(*)
Penulis: iwan