src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Tersangka kasus sabu menjalani pemeriksaan. (ist/humas)HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Berau kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Polisi menangkap tersangka ATL (31)di Jalan Pembangunan I, Tanjung Redeb, pada Kamis 1 Juni 2023 sekitar jam 00.10 WITA.
Kasat Resnarkoba Iptu Didin Nurdin mengatakan, barang bukti yang disita antara lain dua bungkus besar dan 16 bungkus kecil yang diduga mengandung sabu. Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah alat seperti timbangan, kotak timbangan, bekas bungkus sabu, sedotan, korek, tas, dan telepon genggam.
“Total berat bruto barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan sebanyak 32,20 gram,” jelasnya, Senin 5 Juni 2023.
Penangkapan tersangka bermula pada Rabu, 31 Mei 2023 sekitar pukul 21.00 WITA, petugas kepolisian menerima informasi dari masyarakat. “Berdasarkan pengamatan petugas, gerak-gerik tersangka terlihat mencurigakan sehingga petugas langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan,” bebernya.
Dari keterangan pelaku, dia mendapatkan sabu-sabu tersebut secara langsung dari seseorang di perbatasan Provinsi Kalimantan Utara. Kemudian, sabu tersebut diedarkan oleh ATL di seputaran Kecamatan Gunung Tabur. “Orang tersebut masih kami lakukan pengejaran,” bebernya.
“Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Berau. Kasus ini merupakan bukti nyata upaya kami dalam memberikan perlindungan dan menjaga keamanan masyarakat,” kata dia. (Riska*/)