src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Ilustrasi. (sumber: pikiranrakyat.com) HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menerbitkan 15 surat pemberitahuan yang dimulainya penyelidikan (SPDP) dalam kasus tambang illegal selama tahun ini.
Kepada awak media, Wakil Kepala Kejati Kaltim Amiek Mulandari menuturkan kasus tambang illegal kini tengah ditindaklanjuti dengan langsung memberikan tuntutan maksimal kepada pelakunya.
Bahkan, pada tahun ini, Kejati Kaltim sudah menetapkan tiga perusahaan besar yang menjadi tersangka.
“Ada tiga perusahaan besar yang telah jadi tersangka. Jadi ini merupakan illegal mining, pelanggaran undang-undang kehutanannya ada,” ungkap Amiek. Jumat 7 Oktober 2022.
Amiek menambahkan, kasus permasalahan tambang illegal terbanyak berada di wilayah Kutai Kertanegara (Kukar).
Kini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan dan memburu para pelaku lainnya. Tak terkecuali pemodal dalam usaha illlegal mining itu.
“Rata-rata itu ada di wilayah Kukar. Bahkan, dari informasi terakhir di daerah Bulungan, Kalimantan Utara juga terdapat Illegal mining. Kalau kerugian negara nanti kita hitung lagi,” ucap Amiek.
Tuntutan maksimal kepada para pelaku tambang ilegal tersebut diharapkan bisa menimbulkan efek jera sekaligus peringatan kepada para pelaku yang lain agar tidak melakukan aktivitas tambang ilegal.
“Kami sudah coba naikkan tuntutan biar ada efek jera dan pembelajaran untuk yang lain agar jangan sampai mereka juga ikut seperti itu,” pungkasnya.
Penulis: Riski