src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Polisi Gagalkan Aksi Pencurian BBM di Perairan Loa Buah, Satu Pelaku Ditangkap, Tiga Buron

Polisi Gagalkan Aksi Pencurian BBM di Perairan Loa Buah, Satu Pelaku Ditangkap, Tiga Buron

3 minutes reading
Monday, 2 Jun 2025 10:22 251 gleadis

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Upaya pencurian Bahan Bakar Minyak (BBM) di perairan Loa Buah, Samarinda, Kalimantan Timur, berhasil digagalkan aparat kepolisian setelah rekaman video aksi pelaku mencuat di media sosial. Penangkapan satu dari empat pelaku menjadi pintu masuk bagi kepolisian dalam mengungkap kemungkinan jaringan lebih besar di balik kejahatan ini.

Peristiwa ini pertama kali mencuat pada akhir Mei 2025, ketika sebuah video berdurasi kurang dari satu menit memperlihatkan sekelompok pria di atas perahu kayu tengah mencoba menghisap BBM dari kapal lain menggunakan selang panjang. Video tersebut cepat viral, memicu perhatian masyarakat dan pihak berwajib.

Kepolisian bergerak cepat. Hanya dalam hitungan jam setelah video beredar, tim dari Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polresta Samarinda langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Hasilnya, satu tersangka berhasil diamankan.

“Kami langsung menindaklanjuti video tersebut dan melakukan penyelidikan intensif. Salah satu pelaku, AD (37), berhasil kami tangkap saat berada di sebuah hotel di kawasan Idi Segkotek pada Sabtu (31/5),” ungkap Kepala Seksi Humas Polresta Samarinda Ipda Novi Hari Setiawan dalam konferensi pers di Kantor Sat Polairud, Minggu (1/6).

AD, yang sehari-hari dikenal sebagai penjual ikan, ditangkap tanpa perlawanan di depan sebuah warung kelontong. Ia langsung digelandang ke markas Sat Polairud untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Dalam keterangannya kepada penyidik, AD mengaku hanya berperan sebagai pengemudi perahu motor. Ia menyebut dua rekannya naik ke kapal sasaran dan mencoba membuka tangki BBM. Namun aksi mereka gagal total setelah dipergoki anak buah kapal (ABK) yang sedang berjaga.

“Pelaku kabur begitu diketahui kru kapal. Mereka tidak berhasil mengambil BBM karena langsung dikejar,” jelas Ipda Novi.

AD berdalih aksi nekat itu dipicu tekanan ekonomi. BBM hasil curian rencananya akan dijual kembali untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Meskipun tidak ada kerugian material yang terjadi, tindakan tersebut tetap masuk kategori tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan.

“Meskipun belum ada kerugian material, tindakan ini sudah masuk unsur pencurian dengan pemberatan. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara,” tegas Novi.

Tak berhenti pada penangkapan AD, polisi kini tengah memburu tiga pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi. Penyelidikan diperluas hingga ke dugaan jaringan penadah BBM ilegal yang bisa saja menjadi tujuan akhir dari hasil curian.

“Barang bukti berupa jeriken yang diduga akan digunakan untuk menampung BBM juga sedang kami lacak. Kami terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar Novi.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan bila melihat aktivitas mencurigakan, terutama di wilayah perairan yang selama ini sering dijadikan jalur distribusi ilegal berbagai barang, termasuk BBM.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melapor bila melihat aktivitas mencurigakan di wilayah perairan,” tambah Novi.
Artikel Asli baca di antaranews.com

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya

LAINNYA
x