src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">

Satreskoba Polresta Samarinda berhasil meringkus pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu yakni TRA (30), dan MA (28). Pengungkapan tersebut berawal ketika salah satu anggota kepolisian menyamar sebagai pembeli barang haram kepada pelaku. Transaksi sabu di Jalan P Antasari, Kelurahan Teluk Lerong, Kecamatan Sungai Kunjang, tepatnya depan Bank BCA.