23.4 C
Samarinda
Monday, November 11, 2024

Pesan Ganja Sekilo Pakai Alamat Tenggarong Seberang, Mahasiswa Samarinda Dibekuk

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Polres Kutai Kertanegara menangkap mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Samarinda berumur 26 tahun karena menyimpan narkotika jenis ganja seberat 1,05 Kg, setara Rp 13 juta.

Polres Kukar menggandeng jasa kurir perusahaan ekspedisi untuk menangkap tersangka SW.

“Kita berhasil menangkap tersangka SW bersama barang bukti ganja seberat 1,05 kilogram beserta Ponsel merek Samsung milik tersangka, ” ucap Waka Polres Kukar, Kompol Aldy Alfa Faroqi, yang didampingi Kasatreskoba, IPTU Encek Indrayani, Rabu 14 April 2021, saat konferensi pers di Mapolres Kukar.

Kompol Aldy menceritakan, kronologis penangkapan SN tersebut bermula laporan dari masyarakat bahwa terjadi pengiriman barang haram jenis ganja ke alamat Desa Manunggal Jaya Nomor 188, RT 22, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara.

“Tapi, saat petugas Satresnarkoba Kukar mendatangi lokasi di Tenggarong Seberang, ternyata alamat palsu, ” ucapnya.

Tidak kehabisan akal, akhirnya petugas mendatangi kantor jasa pengiriman barang di Samarinda. Tujuannya untuk mengetahui kurir yang bertugas mengantar barang di wilayah Tenggarong Seberang.

“Akhirnya kita dapati keterangan dari kurir berinisial YK, terkait barang kiriman di alamat Manunggal Jaya,” sebutnya.

Keterangan YK ke polisi, barang tersebut diantar langsung ke rumah SW yang ada di kawasan Sempaja, Kota Samarinda. Biasanya dia diberitahu kemana harus mengantar barang.

“Dari keterangan YK, tim Satresnarkoba langsung menuju TKP dan menangkap SW. Tersangka sudah mengakui ganja tersebut miliknya. Digunakan sendiri, ” ucap Wakapolres.

Kini SW ditahan di Mapolres Kukar dan dijerat dengan pasal UU Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun atau lebih.

Penulis: Andri
Editor: MH Amal

- Advertisement -

LIHAT JUGA

- Advertisement -spot_img

TERBARU

POPULER