src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Ilustrasi. (sumber: duniatambang.co.id) HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Pemerintah akhirnya memberikan Surat Keputusan (SK) perpanjangan dan peralihan PT Arutmin Indonesia selaku pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada Senin 2 November 2020 lalu.
Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Aryanto Nugroho menilai pemberian SK IUPK tersebut tidak mengejutkan. Ia mengaku sudah menduga hal itu terjadi sejak rencana revisi ke-6 PP Nomor 23/ 2010 dan Revisi UU Nomor 4/2009 tentang Minerba di pertengahan tahun 2020.
“Revisi dilakukan diduga memuluskan proses perpanjangan sejumlah PKP2B yang akan habis masa berlakunya,” ujar Aryanto dalam rilis diterima headlinekaltim.co.
Diketahui, saham PT Arutmin Indonesia sekitar 70 % dimiliki oleh PT Bumi Resources. Sedangkan 30 % sisanya oleh Bhira Investment Pte. Ltd berbasis di Singapura. Perusahaan ini mendapatkan perpanjangan selama 10 tahun dengan nomor SK 221 K/33/MEM/2020 meliputi 7 IUPK dengan total luas mencapai 34.207 hektare (sesuai Minerba One Data Indonesia).
Jaminan perpanjangan PKP2B ini nantinya bisa dilakukan dua kali karena berdasarkan UU Nomor 3/ 2020 tentang Perubahan Atas UU Minerba yang menyisipkan pasal 169 A yang memberikan jaminan perpanjangan bagi PKP2B menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
“Dengan demikian, PT Arutmin dijamin lagi mendapat 10 tahun tambahan perpanjangan lagi setelah 2030 melalui UU Minerba saat ini,” jelasnya.
Aryanto mempertanyakan sejumlah kejanggalan dalam proses perpanjangan dan pemberian IUPK terhadap PT Arutmin.
Hal ini dikarenakan rancangan PP turunan dari UU Minerba saat ini belum jelas keberadaannya dan juga masih menuai polemik. “Sehingga apakah cukup kuat dasar pemberian SK IUPK tanpa berlandaskan dengan PP turunan dari UU Minerba?” ujarnya.
Prosesnya yang cenderung tertutup dan tidak partisipatif, beber Aryanto, menjadi wajar dipertanyakan public. Apakah Pemerintah sudah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap permohonan perpanjangan PT Arutmin.
“Apakah Pemerintah mempunyai opsi untuk tidak memperpanjang, dikelola oleh Badan Usaha Miliki Negara (BUMN) atau hanya satu opsi, yaitu otomatis diperpanjang? Apa saja aspek-aspek yang dievaluasi? Siapakah yang terlibat melakukan evaluasi? Serta bagaimana hasil evaluasinya?,” kata Aryanto.
Pemerintah saat ini, lanjut dia, banyak menyebut soal pendekatan Risk Based Approach (RBA) dalam pemberian izin berusaha yang mengedepankan penerimaan negara.
Mestinya, pemerintah juga harus dapat menyampaikan kepada publik, risiko-risiko apa saja yang akan didapatkan ketika memberikan perpanjangan kepada PT Arutmin. “Terutama yang berkaitan dengan dampaknya terhadap ekologi (lingkungan), sosial dan budaya, perubahan iklim maupun risiko-risiko lainnya,” kata Aryanto.
Termasuk mitigasi risiko yang juga harus disampaikan kepada publik, khususnya masyarakat dan komunitas di sekitar tambang yang terdampak secara langsung. Selain itu, aspek tata kelola (transparansi, akuntabilitas dan partisipasi) juga sudah semestinya menjadi prinsip yang dipegang kuat oleh Pemerintah.
Tidak hanya aspek teknis, kewilayahan, maupun penerimaan negara semata, tetapi juga harus memperhatikan aspek lingkungan maupun kepatuhan terhadap pelaksanaan norma-norma Hak Asasi Manusia (HAM), serta memastikan adanya konsultasi publik guna meminta pertimbangan dan hak menyatakan pendapat secara bebas dan tanpa paksaan (Free Prior Inform Consent / FPIC) oleh masyarakat. Khususnya dari masyarakat sekitar tambang, Pemda, serta para pemangku kepentingan lainnya di tingkat lokal.
“Sayangnya publik tidak melihat Pemerintah sudah melakukan hal itu semua.” imbuh Aryanto.
Pemerintah seharusnya juga membuka terlebih dahulu dokumen kontrak PKP2B PT Arutmin kepada publik. Keterbukaan dokumen PKP2B ini penting untuk melihat sejauh mana hak dan kewajiban PT Arutmin telah dilaksanakan dan bagaimana kinerjanya.
Jadi, publik dapat menganalisa kepatuhannya dalam pelaksanaan kontrak. Apalagi, terdapat sejumlah Putusan Komisi Informasi Pusat maupun Mahkamah Agung yang memperkuat bahwa dokumen izin dan kontrak tambang minerba adalah dokumen yang terbuka.
Penulis: Amin
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim