src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Serah terima dokumen Perda RTRW Kaltim dari Ketua Pansus kepada pimpinan sidang. (ist/humas) HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA– Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2022-2042 Kalimantan Timur (Kaltim) telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Kaltim dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke- 11 di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, pada Selasa 28 Maret 2023.
Pengesahan Perda RTRW Kaltim dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, dihadiri oleh Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi.
Hasanuddin Mas’ud memaparkan kepada awak media bahwa Perda RTRW Kaltim memiliki peranan besar terhadap arah pembangunan Kaltim.
“RTRW akan menentukan arah pembangunan Kaltim, sebab telah ada sistem yang mengatur zonasi, tata wilayah dan ruangnya,” paparnya usai memimpin rapat paripurna.
Politisi yang akrab disapa Hamas ini menambahkan bahwa Perda RTRW Kaltim yang baru saja disahkan dapat menjadi tolak ukur bagi kabupaten/kota dalam menentukan RTRW-nya.
Hal ini ditujukan agar rencana merapikan RTRW Kaltim sesuai regulasi yang baru dapat sesuai zonasi yang telah dipersiapkan.
“Setiap stakeholder dapat memperhatikan dengan seksama. Bahwa ada daerah industri dan ada daerah pemukiman, repot jika nanti daerah industri menjadi pemukiman. Jadi perlu diperhatikan dengan seksama,” imbaunya.(#)
Penulis: Erick