src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Perda Ketahanan Keluarga Dijadwalkan Rampung Dalam 3 Bulan

Perda Ketahanan Keluarga Dijadwalkan Rampung Dalam 3 Bulan

waktu baca 2 menit
Selasa, 16 Mar 2021 16:33 261 Muhammad Yamin

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Walaupun dirinya tidak masuk dalam tim Panitia Khusus (Pansus) Raperda inisiatif DPRD Kaltim tentang Ketahanan Keluarga, namun Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub tetap mendorong untuk segera di sahkan menjadi Perda.

Namun untuk menjadi sebuah Perda, kata Rusman Ya’qub, ada mekanisme tata tertib yang harus dilewati dari sebuah Raperda. Yang mana, biasanya untuk prosesnya bisa berlangsung hingga 3 bulan.

“Kita bertekad untuk dorong betul Raperda Ketahanan Keluarga ini. Kalau berdasarkan mekanisme tata tertib DPRD, jangka waktunya 3 bulan oleh Pansus untuk bekerja menyelesaikan. Tapi apabila dalam 3 bulan tersebut belum selesai, hanya boleh diperpanjang sekali selama 1 bulan,” terangnya.

“Walaupun saya tidak masuk dalam Pansus, tapi saya punya tanggungjawab moral sebagai Ketua Komisi IV yang menginisiasi Raperda tersebut. Saya juga ikut mendampingi dan berkomunikasi dengan teman-teman untuk sama-sama, bagaimana masukkan dari publik terhadap penyempurnaannya,” sambungnya.

Legislatif dari Fraksi PPP ini menyebut, dari konten Raperda Ketahanan Keluarga itu nantinya, dari Pansus akan melakukan diskusi publik, melakukan FGD guna mendapatkan masukkan elemen masyarakat, yang selanjutnya akan dilakukan uji publik.

Tahapan menjadi sebuah Perda pun masih berlanjut, dari Pansus akan berkonsultasi dengan Pemerintah pusat terkait hal tersebut.

Ia juga memastikan, Komisi IV DPRD Kaltim akan benar-benar membackup Pansus Raperda Ketahanan Keluarga, yang mana ini masuk dalam target utama Prolegda.

Disinggung soal pengenaan sanksi hukum dalam Raperda Ketahanan Keluarga, Rusman Ya’qub memastikan dalam Raperda itu juga akan mencantumkan aturan hukum dan sanksinya. Namun untuk pengenaan sanksi akan disesuaikan dengan persoalan yang terjadi. Artinya jika masuk dalam tanah tindak pidana, maka tanahnya KUHP.

“Berkenaan dengan produk hukum, pasti ada pengenaan sanksinya,” tegasnya. (Advetorial)

Penulis : Ningsih

Editor: Amin

LAINNYA
x