src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Ketua Komisi III DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud (foto: Ningsih/headlinekaltim.co) HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim menggelar hearing bersama Direktur PT Anugerah Dondang Bersaudara dan Kepala KUPP Kuala Samboja terkait insiden penabrakan jembatan Dondang Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Hearing dilaksanakan di ruang rapat Gedung E lantai I Kantor DPRD Kaltim, Senin sore, 8 Maret 2021 dihadiri Kepala Dinas PUPR-PERA Provinsi Kaltim dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim.
Ketua Komisi III DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan pihaknya meminta perusahaan kapal yang menabrak jembatan Dondang, untuk bertanggungjawab secara penuh.
“Ini adalah pembahasan yang kedua. Pertama di bulan November, yang tadi ini tanggal 2 Maret. Kerusakan parah menyebabkan keretakan di pilar 13 hingga 3 inci. Jadi sangat parah, bagian yang ditabrak tidak punya pengamanan di pilar 12 ini. Kami juga membahas tadi tentang perbaikan jembatan dan yang menabrak itu bertanggungjawab. Kami belum tahu berapa nilai kerusakan, masih dihitung oleh PUPR,” ungkapnya pada awak media.
Politisi partai Golkar ini menegaskan bahwa, akibat kejadian itu perusahaan akan diberikan sanksi tegas.
“Harus, berkali-kali (ditabrak,red). Jadi kita minta SOP diperketat, makanya kita hadirkan KUPP sebagai regulator dan operator sebagai pemandu dan penundaan,” tegasnya.
Komisi III DPRD Kaltim, lanjut Hasanuddin Mas’ud mendorong agar setiap perusahaan pemilik kapal untuk asuransikan seluruh kapalnya. Pasalnya, selama ini yang terjadi adalah setiap terjadi insiden penabrakan jembatan, pihak pemilik kapal selalu mengganti rugi kerusakan yang nilainya tidak sedikit.
“Salah satu yang menarik tadi, kita akan asuransikan. Jika terjadi penabrakan selama ini, user atau pemilik /owner kapal yang sudah membayar kapal pandu, kalau terjadi insiden, tanggungjawab dia lagi. Jadi dia bayar double, jadi ada insiden tetap penanggungjawab pemilik kapal,” ujar Hasanuddin Masud.
“Salah satu solusinya asuransikan setiap insiden yang terjadi. Nilainya tidak besar nilainya mungkin sekitar Rp 1 sampai 2 miliar. Dia bayar sekalian asuransi. Nanti asuransi yang membayar jika terjadi accident. SOP nanti mereka tentukan secara teknis,” ujarnya lagi.
Dari pemerintah sendiri, sambung Hasanuddin Mas’ud telah melakukan berbagai upaya pencegahan terjadinya peristiwa serupa. Namun dari kejadian tanggal 2 Maret lalu, diduga terjadi karena kelalaian manusia dan faktor alam.
“Rambu ada, lampu ada. Cuma kejadian yang ini tadi putusnya tali setelah melewati jembatan. Mungkin karena cuaca, tali putus dan tidak ada yang jaga. Itu yang terjadi,” ungkapnya.
Terkait besaran ganti ruginya yang akan dibebankan kepada pihak PT ADB, Hasanuddin Mas’ud mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil kajian dari Universitas Mulawarman dan Universitas Institut Teknologi Bandung.
“Yang pertama saja hitungan dari teman-teman PUPR itu Rp 1 miliar. Yang ini parah, kemungkinan nanti dipanggil konsultan dari ITB dan Unmul,” pungkasnya. (Advetorial)
Penulis : Ningsih
Editor: Amin