src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Rusman Yaqub. (Ningsih)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA –Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2022 yang diteken Presiden Joko Widodo dianggap menjadi jaminan pelaksanaan Pemilu 2024.
Termasuk dalam hal mengatur Pemilu 2024 di wilayah Kalimantan Timur yang ditetapkan masuk dalam Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara seiring terbitnya UU IKN Nomor 3/2022.
Namun, Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Provinsi Kaltim, Rusman Ya’qub justru menilai kehadiran Perppu menimbulkan ambiguitas terhadap UU IKN.
Berikut poin-poin yang disitir Rusman:
1. UU IKN meniadakan pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 bagi anggota DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/kota, pada hal IKN diposisikan sama sebagai daerah otonom ditingkat propinsi dengan status sebagai daerah khusus ibukota negara.
2. Sebagai bentuk pemeritahan transisi maka dibentuk Badan Otorita dalam melaksanakan berbagai tugas pemerintahan, meskipun Badan Otorita tidak kenal dalam aturan konstitusi kita UUD 1945 sebagaimana pada pasal 18 A ayat 1 yang berbunyi “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah propinsi dan daerah propinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap propinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.
3. Badan Otorita diposisikan setingkat menteri dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia dan diawasi oleh DPR-RI.
4. Kepala Otorita adalah jabatan publik yang tidak memiliki landasan legitimasi politik karena ditunjuk langsung oleh Presiden, dengan demikian Badan Otorita tidak ada tanggungjawab politik apapun terhadap pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya kepada DPR-RI.
Diterangkannya, lahirnya Perppu Nomor 1/2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum semakin membuat kebingungan dan sedikit terkesan kelabakan, khususnya pada Pasal sisipan 568A yang berbunyi “….Pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pemilu anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD propinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota pada tahun 2024 di wilayah Kalimantan Timur yang masuk dalam wilayah Ibu Kota Negara Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, tetap berpedoman pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Itu artinya, lanjut dia, bahwa Pemilu 2024 bagi masyarakat yang masuk sebagai kawasan/wilayah IKN akan ikut memilih anggota DPRD propinsi dan Kabupaten.
Pasal 568A tersebut tentu akan melahirkan implikasi yang harus dicarikan solusinya karena persoalan tidak hanya sekedar dilaksanakan Pemilu bagi anggota DPRD propinsi dan Kabupaten semata atau tidak dilaksanakan sebagaimana dalam UU IKN.
Akan tetapi juga melahirkan implikasi terhadap tanggungjawab pelaksanaan tugas dan fungsi anggota DPRD propinsi dan kabupaten yang terpilih di Pemilu 2024 nantinya jika posisi UU IKN masih seperti sekarang ini.
“Implikasi pelaksanaan tugas dan fungsi anggota DPRD propinsi dan kabupaten yang saya maksud adalah : Status anggota DPRD propinsi dan kabupaten terpilih khususnya yang berasal dari daerah pemilihan (masuk wilayah IKN) di Pemilu 2024 seperti apa? Apakah tetap sebagai anggota DPRD propinsi Kaltim atau Anggota DPRD IKN begitupula kabupaten?” sergahnya.
Ditambahkannya, kalau tetap berstatus sebagai anggota DPRD propinsi Kaltim bagaimana mekanisme hubungan kerja kelembagaan antar pemerintahan dengan Badan Otorita IKN?
Namun, kalau statusnya menjadi anggota DPRD IKN, maka UU IKN harus dilakukan revisi dan perubahan terlebih dahulu dan tentunya harus mengakomodir hal tersebut di atas.
“Jika UU IKN tetap dipertahankan seperti sekarang ini, maka pengakuan terhadap hak politik lokal (daerah) sudah barang tentu terhilangkan dan hal tersebut sangat bertentangan dengan prinsip otonomi daerah. Selain itu pengawasan IKN hanya dibebankan kepada DPR-RI maka tidaklah efektif,” tuturnya.
“Apakah munculnya pasal 568A pada Perpu Nomor 1 Tahun 2022 ini memang hanya sekedar mengakomodir aspirasi politik daerah khususnya bagi warga masyarakat yang masuk wilayah IKN pada Pemilu tahun 2024 nanti ? Wallahu a’lam bissawab tentu menarik untuk disimak, dicerna dan didiskusikan. Semoga Pemerintah dan DPR-RI mampu melihat persoalan ini secara jernih dan komprehensip dari sekian permasalahan dan problematika kebangsaan kita, mari kawal bersama,” pungkasnya. (amal)