src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Dua tersangka muncikari. Salah satunya adalah suami siri dari korban yang dijajakan via aplikasi kencan. (ist)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – F (19) dan R (17) warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan(Kalsel) harus pasrah usai diamankan jajaran Satreskrim Polresta Samarinda.
Diketahui, keduanya diamankan lantaran melakoni prostitusi dengan menjajakan jasa seks seorang wanita berinisial Y (19).
“Dua pelaku (F dan R) ini kami amankan diamankan saat sedang menunggu Y yang sedang melayani tamu,” ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadly, melalui Wakasatreskrim Polresta Samarinda, AKP Kadiyo, Kamis 15 Desember 2022.
Kadiyo menjelaskan dua pelaku ini diamankan setelah adanya laporan masyarakat bahwa F dan R sering menawarkan gadis-gadis muda melalui aplikasi kencan Mi-chat.
“Kami langsung menanggapi laporan masyarakat, dan langsung melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai tamu untuk menyewa Y,” ucapnya.
Kadiyo mengungkapkan bahwa korban ditawarkan dengan harga Rp 800 ribu. Namun, berakhir dengan kesepakatan Rp 400 ribu.
“Kedua pelaku ini akhirnya menunggu luar. Jadi begitu uang itu dipegang si korban, kami langsung membongkar penyamaran dan mengamankan dua pelaku ini,” jelasnya.
Kepada polisi, korban mengaku bahwa adalah istri siri dari Y. Dimana mereka ke kota Samarinda guna merayakan pergantian tahun.
“Karena sudah tidak punya uang, akhirnya F pun menjual istrinya,” ujar Kadiyo.
Kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolresta Samarinda guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Mereka kami jerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegasnya.
“Tapi karena si R masih di bawah umur, berkasnya pun kami pisah lantaran harus dipercepat. Pasal dan hukumannya sama hanya perlakuannya saja yang beda,” pungkasnya.
Penulis: Riski