src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> 109 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Terbentuk di Berau

109 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Terbentuk di Berau

3 minutes reading
Tuesday, 26 Aug 2025 20:04 270 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau melalui Diskoperindag melaksanakan koordinasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Se-Kabupaten Berau pada Senin, 26 Agustus 2025 di Balai Mufakat.

Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas menyampaikan, pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan mandat dari Pemerintah Pusat yang harus dilaksanakan di daerah masing-masing. Tujuannya adalah untuk mendorong kemandirian bangsa melalui pembangunan desa berkelanjutan.

“Bupati dan Walikota telah ditunjuk menjadi ketua Satgas pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di daerahnya masing-masing wajib merealisasikan program ini di lapangan” ungkapnya.

Sebanyak 109 Kampung/Kelurahan di Kabupaten Berau sudah terbentuk Koperasi Merah Putih. Pembentukan koperasi hampir 100 persen. Ada dua kampung yang sepakat untuk bergabung menjadi satu koperasi, yakni Batu Rajang dan Siduung Indah. Mengingat, SDM dan warganya tidak terlalu banyak.

“Bisnis koperasi ini tidak boleh sama dengan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK), jadi harus beda,” ujarnya.

Sri Juniarsih selaku ketua Satgas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Berau, menekankan agar program ini dapat berjalan dengan baik di lapangan, guna mendorong kemandirian ekonomi masyarakat di kampung dan kelurahan.

Dijelaskannya, Berau memiliki Sumber Daya Alam (SDA) yang sangat luar biasa. Bahkan, pihaknya juga sudah bersiap-siap menjemput SDA di bidang pariwisata yang tidak lepas dari Ekraf dan UMKM. Setiap kampung memiliki potensinya masing-masing.

“Tinggal kreativitas dan inovasi dari Kakam dan anggota koperasi agar bisa lebih maksimal ke depan. Gali potensi yang ada di kampung dan kelurahan,” ucapnya.

Kepala kampung dan lurah harus bisa memastikan agar koperasi ini dapat berjalan dan ekonomi masyarakat bisa berputar dengan baik. kemudian lakukan laporan kepada Pemkab Berau melalui Diskoperindag Berau.

“Bank akan melihat dan meninjau berapa anggaran yang dibutuhkan sesuai dengan potensi kampung. Jika tidak mampu mengelola dana tersebut maka Dana Desa akan dipotong sebagai gantinya,” tuturnya.

Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita, mengatakan, telah dibentuk satgas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Berau sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Berau Nomor 264/2025.

Telah terbentuk 109 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang terdiri dari 10 kelurahan dan 99 kampung. Ada dua kampung yang sepakat bergabung menjadi satu koperasi.

Per tanggal 1 Juli 2025, seluruh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah mempunyai akte notaris berkat kerjasama dengan perhimpunan notaris Kabupaten Berau.

Tujuan didirikan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini untuk memperkuat ketahanan pangan, memperkuat ekonomi dan menjadi desa sebagai pilar pembangunan.

“Kami berharap seluruh pengurus koperasi mulai bergerak melengkapi dan memperkuat kelembagaan serta menyusun perencanaan bisnis koperasi,” pungkasnya. (Adv/Riska)

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya

LAINNYA
x