src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Walikota Samarinda Andi Harun (foto: Ningsih/headlinekaltim.co) HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Sebanyak 230 orang tenaga honorer yang merupakan PTTH dan PTTB di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tidak akan dilanjutkan kontrak kerjanya. Hal ini sesuai dengan moratorium terhadap pegawai tersebut oleh Walikota yang dikeluarkan tahun 2019 lalu.
Hal itu disampaikan langsung oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun pada awak media usai menghadiri sidang Paripurna DPRD Kaltim ke-2 di Hotel Mercure Samarinda, Jumat kemarin.
“Kebijakan Pemkot terhadap PTTH, pegawai non ASN itu dasarnya adalah moratorium 2019 oleh Wali Kota yang lama,” ujarnya.
Menurut mantan Legislator Karang Paci ini, langkah yang diambil oleh pihaknya tersebut justru untuk menyelamatkan semua pihak dari kemungkinan adanya proses hukum, terutama kepada PTTH atau PTTB maupun pejabat pemerintahannya.
“Saya justru berpikir karena sudah menjadi temuan yang sudah melewati moratorium. Semua pasti menjadi berbahaya dan beresiko hukum bagi penerima dan pejabat pemerintahan,” jelas Andi Harun.
“Saya hanya pada posisi menjaga, jangan sampai semua pihak yang terlibat dalam proses itu, berpotensi masalah hukum di masa yang akan datang,” tegasnya lagi.
“Dan gaji yang diterima berbulan-bulan, bisa saja diminta oleh negara untuk dikembalikan, yang akibatnya lebih fatal,” sambungnya.
Selanjutnya kata Wali Kota Andi Harun, pihaknya akan melakukan assessment ulang untuk mengukur tingkat kebutuhan tenaga PTTH atau PPTB di lingkupnya.
“Kita assessment ulang sesuai kebutuhan dan beban kerja di pemerintah. Karena kita memang kelebihan pegawai non ASN. Ke depan kita evaluasi menyeluruh,” pungkasnya.
Penulis : Ningsih