32.8 C
Samarinda
Tuesday, March 19, 2024

Penyidik Kejati Kaltim Sita 3 Mobil Mantan Dirut PT MGRM

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menggeledah rumah IR, eks Direktur Utama PT Mahakam Gerbang Raja Migas (PT MGRM) yang jadi tersangka kasus korupsi dana participating interest (PI) pada Rabu 24 Februari 2021.

Penggeledahan tersebut dilakukan di rumah tersangka yang berada di Jalan Kemang Utara 33 Kav. 2, kelurahan Bangka, kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

“Berdasarkan surat perintah penggeledahan Kajati Kaltim dan surat izin geledah dari pengadilan tipikor, tim penyidik Kejati Kaltim disaksikan langsung oleh ketua RT setempat dan sekuriti perumahan melakukan penggeledahan rumah tersangka,” ungkap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum), Abdul Farid dalam keterangan pers, Kamis 25 Februari 2021.

Abdul Farid menjelaskan, tim menyusuri seluruh ruangan dan setiap sudut rumah. Ini dilakukan lantaran di rumah tersebut diduga tersimpan barang bukti maupun alat bukti yang dianggap mendukung dalam pembuktian perbuatan pidana yang dilakukan IR.

Dari hasil penggeledahan tersebut, pihak penyidik menyita tiga unit kendaraan roda empat, diantaranya mobil Mercy dengan nopol B.168 HT, mobil BMW dengan nopol B 8819 RFP, serta Honda CRV dengan nopol B 609 RFS.

“Tiga unit mobil tersebut, diduga dari hasil uang tindak pidana,” pungkasnya.

Diketahui, IR ditetapkan tersangka oleh Kejati Kaltim pada Kamis 18 Februari 2021 lalu setelah melakukan pemeriksaan dan mendapatkan bukti yang cukup.

IR diduga melakukan perbuatan pidana korupsi dalam pengelolaan dana dividen Perseroda Migas milik Pemkab Kukar yang bersumber dari Participating Interest (PI) sebanyak 10% tahun 2018 – 2019. Diduga menyebabkan kerugian negara sebanyak Rp 50 miliar.

Penulis: Riski

Editor: MH Amal

Komentar
- Advertisement -

LIHAT JUGA

TERBARU

- Advertisement -