src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Pengesahan RKUHAP Picu Gelombang Protes: Dugaan Pencatutan Nama hingga Manipulasi Partisipasi Publik

Pengesahan RKUHAP Picu Gelombang Protes: Dugaan Pencatutan Nama hingga Manipulasi Partisipasi Publik

3 minutes reading
Wednesday, 19 Nov 2025 14:49 219 gleadis

HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA – Gelombang protes kembali mencuat setelah pengesahan RKUHAP dilakukan di tengah derasnya penolakan publik. Kontroversi pengesahan RKUHAP memicu pertanyaan serius mengenai transparansi serta kualitas proses legislasi di parlemen.

Dilansir dari Kompas, pengesahan RKUHAP oleh Komisi III DPR RI pada Selasa (18/11/2025) menuai kritik keras dari berbagai elemen masyarakat sipil. Proses yang dinilai terburu-buru itu disebut sarat masalah, terutama karena sejumlah nama organisasi dan aktivis diduga dicatut dalam dokumen pembahasan tanpa persetujuan mereka.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menyoroti adanya pencatutan nama mereka sebagai pihak yang mengusulkan beberapa pasal dalam RKUHAP. Koalisi disebut mengusulkan Pasal 222 mengenai perluasan alat bukti melalui pengamatan hakim, serta Pasal 33 ayat (2) yang membatasi definisi intimidasi hanya pada penggunaan senjata atau benda tajam.
Padahal, koalisi menegaskan bahwa mereka tidak pernah mengajukan usul tersebut dalam bentuk apa pun.

Selain itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) disebut-sebut mengusulkan pasal tentang Perlindungan Sementara dalam RKUHAP terbaru. LBH APIK Jakarta hingga Organisasi Penyandang Disabilitas Nasional juga diklaim memberi masukan terkait Pasal 208 mengenai pelarangan sumpah bagi saksi penyandang disabilitas.

Bahkan, aktivis yang sedang ditahan di Rutan Salemba, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, ikut dicatut sebagai peserta Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

“Bahkan Delpedro Marhaen dibilang berpartisipasi, padahal dia enggak pernah RDPU, dia sedang ditahan di dalam Rutan Salemba,” ujar Daniel dari koalisi.

Daniel menilai pencatutan tersebut sebagai praktik legislasi yang keliru dan membangun kesan palsu seolah-olah aspirasi publik telah dipertimbangkan dalam pengesahan RKUHAP. Ia menyebut koalisi akan menindaklanjuti persoalan ini melalui laporan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan membuka opsi gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Sebagian masukan yang dibacakan ternyata tidak akurat dan memiliki perbedaan substansi signifikan dengan masukan-masukan yang kami berikan melalui berbagai kanal,” kata Daniel.

Ia melanjutkan, “Kita tidak boleh membiarkan praktik legislasi yang buruk terus-menerus ada di Indonesia.”

Kritik serupa datang dari mahasiswa. Perwakilan BEM UI, Sathir, menilai pengesahan RKUHAP cacat prosedural karena mengabaikan partisipasi publik yang bermakna.

“Sama sekali tidak mementingkan yang namanya partisipasi publik, partisipasi bermakna dari rakyat Indonesia. Bahkan warga sipil sekalian semua ditolak mentah-mentah atas RKUHP yang baru saja disahkan,” ujarnya.

Iqbal dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyebut pengesahan RKUHAP merupakan kemunduran reformasi hukum.

“Polri diberikan kewenangan yang berlebih tanpa pengawasan yang berarti. Itu adalah sebuah pembangkangan terhadap komitmen reformasi Polri,” ujar Iqbal.

Afifah dari Perempuan Mahardika turut menyoroti absennya partisipasi perempuan dalam proses penyusunan undang-undang ini.

Dinamika protes terhadap pengesahan RKUHAP semakin menguat setelah Ketua BEM Fakultas Hukum Unpad, Fitrah Aryo, menyatakan akan mengkaji pengajuan uji formil ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dugaan manipulasi dalam partisipasi bermakna ini menjadi celah bagi kami untuk mengkaji lebih dalam rencana gugatan uji formil ke Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Aryo menilai proses penyusunan pengesahan RKUHAP diselimuti manipulasi karena mencatut nama ratusan organisasi masyarakat sipil dan menciptakan partisipasi semu atau tokenisme. Menurutnya, tindakan tersebut bahkan lebih berbahaya daripada polemik revisi UU TNI.

Ia menjelaskan bahwa partisipasi bermakna memiliki tiga syarat: hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk dijelaskan. Dua syarat terakhir disebut tidak dipenuhi dalam pengesahan RKUHAP.

“Ini katanya ada yang diakomodasi, ada yang tidak. Tapi, enggak dijelasin kan, mana yang enggak bisa diakomodasi, apa alasannya?” tegas Aryo.

Ia juga menambahkan bahwa DPR tidak boleh menjadikan MK sebagai “keranjang sampah” untuk menyelesaikan persoalan yang tidak dibereskan sejak awal.

Para mahasiswa kini tengah mengonsolidasikan jaringan antar-kampus dan kelompok sipil sebagai upaya memperkuat legal standing dalam uji formil. Kolaborasi tersebut dianggap penting untuk memperkuat posisi hukum di hadapan hakim konstitusi dalam menghadapi pengesahan RKUHAP.

 

WhatsApp
Berita Terkini, Ikuti Saluran WhatsApp headlinekaltim.co

Gabung

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x