src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
paripurna DPRD Kota Samarinda gagal mengesahkan Raperda RTRW. (ningsih) HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda terkait agenda pengesahan Raperda RTRW sempat mengalami dua kali skorsing lantaran jumlah anggota dewan yang hadir tak memenuhi kuorum, Selasa 14 Febuari 2023.
Paripurna dilaksanakan di ruang utama Gedung DPRD Samarinda. Dijadwalkan berlangsung pukul 15.00 WITA, tapi baru dimulai pukul 16.30 WITA.
Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Samarinda Helmi Abdullah, sementara anggota dewan yang hadir hanya 13 orang. Hadir pula Wali Kota Samarinda Andi Harun dan sejumlah unsur pimpinan Forkopimda Kota Samarinda.
Skorsing dicabut tepat pukul 17.25 WITA. Namun, jumlah anggota dewan belum kuorum. Paripurna pun kembali diskorsing.
“Karena jumlah anggota dewan yang hadir pada hari ini belum memenuhi jumlah kuorum sesuai aturan, maka rapat Paripurna ditunda, ” ucap Helmi Abdullah.
Sementara itu, Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan pihaknya tetap akan melanjutkan pengesahan Raperda RTRW menjadi Perda walaupun tanpa persetujuan dari DPRD Samarinda.
“Paripurna ini tidak dapat mengambil keputusan dengan kesepakatan bersama antara DPRD dengan Kepala Daerah, maka saya akan mengambil kewenangan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang untuk mengesahkan Raperda RTRW ini menjadi Perda, ” tegasnya.
“Bahwa kemudian nanti ada pandangan yang sangat dinamis dari anggota DPRD, kami tidak akan berkomentar apapun. Di sinilah letaknya indahnya kita bernegara. Itu bisa saja terjadi dalam kita menjalankan fungsi masing-masing, ” sambungnya.
Dikatakan Wali Kota Andi Harun, pembahasan Raperda RTRW sebelumnya telah dilakukan bersama dengan DPRD Samarinda, sesuai arahan dari Presiden.
“Kota Samarinda diperintahkan melakukan pengesahan paling lambat 13 Februari 2023 Senin kemarin. Sebagaimana sumpah jabatan selaku Kepala Daerah harus patuh dan taat pada undang-undang, apalagi ini arahan Presiden yang mengingatkan kita semua untuk menyelesaikan pembahasan dan penyelesaian RTRW yang digariskan, ” terangnya.
Menurut Andi Harun, jika keputusan pengesahan Raperda menjadi Perda tidak dilakukan, maka kata dia, daerah akan mendapat sanksi dari Pemerintah Pusat.
“Konsekuensi hukum ketika DPRD selama waktu yang ditentukan tidak dapat mengambil keputusan, maka hukumnya diambil dari aturan Mendagri dan Peraturan Pemerintah. Jika dalam waktu satu bulan paling lama tidak ditetapkan, maka Kepala Daerah akan mendapatkan sanksi selama 3 bulan, ” katanya.
Mantan Legislator Karang Paci ini mengatakan, pihaknya telah menyiapkan dokumen terkait pengesahan Perda RTRW dan akan melakukan penandatanganan pengesahan Rabu besok.
“Kalau dokumen siap, besok saya perintahkan Sekda siapkan dan saya akan menandatangani pengesahan Raperda RTRW menjadi Perda, ” pungkasnya.
Penulis: Ningsih