HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG–Polsek Kembang Janggut meringkus pria paruh baya MI karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka ditangkap pada Selasa 28 Mei 2024 sekitar pukul 12.15 WITA di RT 1 Desa Kembang Janggut Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara.
Dari informasi masyarakat, lokasi rumah tersangka memang kerap terjadi transaksi sabu-sabu. Berbekal informasi tersebut, Polsek Kembang Janggut melakukan penyelidikan dan penangkapan tersangka di Desa Kembang Janggut.
“Didapatkan 1 poket sabu-sabu di bawah kasur sebanyak 4,21 gram,” ujar Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Kembang Janggut AKP Pujito.
Petugas turut menyita barang bukti lainnya yakni 1 buah timbangan digital, 1 buah Ponsel warna silver, 2 sendok takar, 1 pipet kaca dan 1 bong.
Sabu di Bawah Pohon Pisang
Polsek Muara Muntai juga berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu, UA, pada Selasa 28 Mei 2024 sekitar pukul 01.30 WITA dini hari. Penangkapan di RT 2 Desa Muara Leka, Kecamatan Muara Muntai, Kutai Kartanegara.
Pengungkapan kasus ini juga berawal dari informasi dari masyarakat dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Muara Muntai.
Saat petugas melakukan penggerebekan di rumah tersangka, ditemukan uang hasil penjualan sebanyak Rp 400 ribu, 1 buah Ponsel warna hitam, 1 buah korek api gas warna biru, 1 buah plastik klip.
“Pelaku menyimpan narkotika jenis sabu di luar rumah, tepatnya di bawah pohon pisang. Ditemukan 1 buah kantong plastik warna putih berisikan, tempat balsem yang didalamnya berisikan 7 buah plastik klip yang berisikan kristal warna putih,” ungkap Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Muara Muntai IPTU Wahid. (*/iwan)