src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Agus Hari Kesuma (Ningsih/headlinekaltim.co))HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Pendaftaran penerima santunan anak yatim piatu akibat pandemic COVID-19 akan ditutup pada tanggal 10 September 2021 mendatang.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Kaltim Agus Hari Kesuma. Menurutnya, pihaknya akan memformulasikan sisa anggaran yang akan diberikan kepada penerima santunan yang masuk dalam data penerima baru.
“Contohnya kan di Samarinda, yatim piatu 100 orang, tapi yang dikasih baru 20 orang, sisanya 80 orang belum menerima. Nah nanti, sisanya ini yang belum menerima akan dipindah ke Pemprov. Jadi tanggal 10 September nanti ditutup datanya, baru dananya via transfer,” ujarnya saat ditemui headlinekaltim.co di kantornya, Senin 6 Agustus 2021.
Dia menyebut, teknis penyaluran santunan yatim piatu akan diatur dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur. “Bagaimana menyalurkannya atau apakah via transfer saja langsung ke rekeningnya, atau bagaimana jika ada anak yang belum cukup umur dan sebagainya itu juga jadi persoalan sehingga aturannya nanti berupa SK Gubernur saja,” terangnya.
Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Moh Suhaidy menerangkan, data penerima santunan yatim piatu, selain direkap dari Dinas Sosial kabupaten/kota, juga menyandingkan data dari Dinas P2P kabupaten/kota.
Disinggung mengenai kritikan warga yang mengaku berkasnya ditolak oleh Dinas Sosial kabupaten/kota saat mengurus pendaftaran santunan yatim piatu, dia menyebut, masing-masing kabupaten/kota memiliki pola pikir berbeda-beda.
“Karena masing-masing mindset orang berbeda-beda. Jadi untuk data kita tutup tanggal 10 September, untuk kita alihkan dulu datanya. Artinya, ditarik jeda dulu untuk merapikan yang data kemarin,” katanya.
Seperti diketahui, Pemprov Kaltim melalui Gubernur Kaltim memberikan santunan kepada anak yatim piatu akibat COVID-19 yang ada di Kaltim. Bantuan diberikan dalam tiga tahap, yakni tahap pertama dengan pemberian santunan uang tunai sebesar Rp 2 juta per anak, tahap kedua yakni menjamin kehidupan dan pendidikan anak mulai dari tingkat SD hingga SLTA. Selanjutnya tahap ketiga yaitu menjamin pendidikan di Perguruan Tinggi. Santunan telah diberikan kepada perwakilan anak yatim piatu di beberapa kabupaten/kota.
Penulis: Ningsih
Editor: MH Amal