src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Pemprov Patuhi Imbauan Kemendagri Soal Penangguhan Perjalanan Dinas Luar Negeri

Pemprov Patuhi Imbauan Kemendagri Soal Penangguhan Perjalanan Dinas Luar Negeri

waktu baca 2 menit
Jumat, 29 Jul 2022 13:26 282 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan imbauan penangguhan perjalanan dinas ke luar negeri bagi kepala/wakil kepala daerah, pimpinan serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota serta pejabat daerah. Itu untuk menghindari meluasnya persebaran penularan COVID-19 di Indonesia.

Surat imbauan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Menteri Dalam Negeri H Suhajar Diantoro, tertanggal 25 Juli 2022.

Alasan dikeluarkannya surat imbauan ini setelah melihat perkembangan situasi pesebaran COVID-19 varian baru di Indonesia, serta hasil evaluasi terhadap kebijakan pemberlakuan PPKM, juga menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Kementrian Sekretariat Negara Nomor B-56/KSN/S/LN.00/07/2022 tertanggal 22 Juli 2022, perlu dilakukan upaya pencegahan penularan COVID-19 yang semakin meluas di dalam negeri.

Namun, perjalanan luar negeri dapat dikecualikan untuk kegiatan yang bersifat esensial, dalam pelaksanaannya telah mendapat arahan dari Presiden dan tugas belajar.

Mengenai surat imbauan tersebut, Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekdaprov Kaltim Deni Sutrisno membenarkan.

“Iya,” dia membalas pesan WhatsApp dari Headlinekaltim.co, Jumat 29 Juli 2022.

Terkait dengan pemberlakuan surat imbauan di Kalimantan Timur, dirinya memastikan imbauan tersebut langsung dilaksanakan dan mulai efektif berlaku sejak diterimanya surat imbauan dari Kementerian Dalam Negeri. Kendatipun surat imbauan secara resmi belum diterima.

“Secara resmi (surat imbauan penangguhan perjalanan dinas keluar negeri dari Kementerian Dalam Negeri, red) belum diterima, baru via WA. Tapi mulai efektif berlaku sejak diterima surat,” imbuhnya.

Penulis: Ningsih

LAINNYA
x