src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Ditangkap Polisi, Perempuan Ini Ngakunya Hanya Disuruh Antar Sabu

Ditangkap Polisi, Perempuan Ini Ngakunya Hanya Disuruh Antar Sabu

2 minutes reading
Thursday, 4 Aug 2022 18:16 516 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Wanita berinisial LN (48) warga Jalan Bendahara, Kecamatan Samarinda Seberang tak berkutik setelah tertangkap memilik narkotika jenis sabu-sabu.

LN diamankan tim Satreskoba Polresta Samarinda pada hari Selasa 2 Agustus 2022, saat akan melakukan transaksi di Jalan Banggeris, keluragan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadly melalui Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Ricky Rinaldo Sibarani menuturkan saat itu pihaknya mendapatkan laporan bahwa di lokasi jalan akan ada transaksi narkoba.

Mendapatkan informasi tersebut, pihaknya pun langsung melakukan pemantauan di daerah tersebut.

“Jadi sekitar pukul 19.30 WITA, kami mencurigai salah seorang perempuan (LN) yang mengendarai motor Scoopy KT 2388 CV dan langsung mengamankan pelaku,” ungkap Ricky kepada awak media, Kamis 4 Agustus 2022.

Setelah mengamankan LN, kepolisian pun melakukan penggeledahan. Hasilnya, polisi menemukan satu poket narkotika jenis sabu-sabu yang terbalut lakban dan tisu di kantong jaket sebelah kiri yang dikenakan LN.

“Yang di kantong jaket itu seberat 2,08 gram brutto. Kemudian kami juga menemukan sabu seberat 0.37 gram brutto dan 1 lembar plastik klip,” tambah Ricky.

LN mengaku hanya diminta untuk mengantar barang ke daerah Jalan Banggeris. Setelah mengantar barang tersebut barulah dirinya diberi upah.

“Untuk upahnya dia bilang tidak tahu, dan ngaku ini baru pertama kali dilakukan,” bebernya.

“Kami selidik lagi darimana barang tersebut didapatkan oleh pelaku,” tandasnya. LN dijerat dengan UU Nomor 39/2009 tentang narkotika Narkotika.

Penulis: Riski

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x