HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Mewakili Gubernur Kaltim, Asisten I Pemprov Kaltim HM Jauhar mengikuti acara Sosialisasi Perpres Nomor 64/2020 dan regulasi turunannya yang diselenggarakan oleh Kementrian Dalam Negeri secara virtual dari ruang Heart of Borneo (HoB) lantai 2 Kantor Gubernur Kaltim, Selasa 16 Maret 2021.
Salah satu pembahasan utama dalam sosialisasi tersebut adalah terkait penyesuaian iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dalam pelaksanaannya berdasarkan Perpres Nomor 64 terbagi dalam 4 golongan, yaitu :
1. Untuk kategori penerima bantuan iuran (PBI) sejak Juli hingga Desember 2020, terdapat 40 persen penduduk miskin atau 96 juta jiwa dikenai iuran sebesar Rp 42 ribu per orang. Iuran tersebut ditanggung dari APBN ditambah kontribusi APBD. Kondisi ini masih tetap sama, hingga Januari 2021.
2. Kategori PBI daerah tidak ada.
3. Kategori PBPU/BP Mandiri yang dibayarkan mandiri oleh peserta atau pihak lain, seperti CSR swasta. Yaitu, di luar 40 persen penduduk miskin terdaftar hingga 20 hingga 30 juta jiwa dengan perbedaan tarif/iuran. Mulai kelas 3, iuran Rp 25 ribu + subsidi APBN Rp 16.500 per orang. Kelas 2, iuran Rp 100 ribu per orang dan kelas 1 Rp 150 ribu per orang.
Namun, sejak Januari 2021 terjadi kenaikan iuran, yaitu kelas 3 Rp 35 ribu + subsidi APBN dan APBD Rp 7 ribu. Kelas 2 Rp 100 ribu dan kelas 1 Rp 150 ribu.
4. Kategori PBPU/BP yang didaftarkan Pemda, di luar 40 persen penduduk miskin (eks PBI daerah) dengan bantuan untuk kelas 3, tarif iuran Rp 25.500 oleh APBD + subsidi APBN Rp 16.500. Dan iuran ini mengalami kenaikan di Januari 2021, sebesar Rp 35 ribu untuk kelas 3.
Jauhar Effendi kepada awak media mengatakan, anggaran yang disiapkan sebesar Rp 58, 59 miliar lebih untuk kepesertaan jaminan kesehatan masyarakat yang masuk dalam kategori PBI untuk tahun 2021.
“Untuk iuran penduduk yang didaftarkan Pemprov ada sebanyak 90 ribu orang dan kontribusi iuran PBI-JK sebesar 705 ribu orang,” terangnya.
“Jadi prinsipnya, Pemprov Kaltim mengikuti skema yang diamanahkan dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020, tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan,” sambungnya.
Menurutnya, hal itu bisa dilihat dari besarnya pengalokasian anggaran tahun 2021, yaitu sebesar Rp 58,59 miliar untuk 90 ribu orang PBI, yang didaftarkan dan kontribusi untuk PBI APBN sebanyak 705 ribu orang.
Penulis : Ningsih
Editor: MH Amal