HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menahan seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit kepada PT. Erda Indah pada Bank Kaltimtara Cabang Balikpapan tahun 2021.
tersangka adalah Branch Manager PT. Erda Indah berinisial RH yang telah ditetapkan tersangka oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltim, pada Senin 14 Oktober 2024.
Kasus dugaan korupsi ini terjadi tahun 2020 hingga 2021 lalu. Kala itu, Bankaltimtara Cabang Balikpapan menyalurkan kredit modal kerja kepada PT. Erda Indah dengan nilai plafon kredit sebesar Rp 15 miliar.
Kredit itu disalurkan seolah-olah PT. Erda Indah mendapatkan kontrak pekerjaan proyek pembangunan Hunian Tetap di Desa Lompio Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah dari PT. Waskita Karya. Kemudian, PT. Erda Indah mengajukan jaminan berupa kontrak kerja/SPK dengan PT. Waskita Karya senilai Rp 37 miliar. Padahal, kontrak tersebut fiktif atau palsu.
“Atas penyaluran kredit tersebut berpotensi merugikan keuangan negara kurang lebih Rp. 15 miliar,” jelas Kepala Seksi (Kasi) Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto.
Toni Yuswanto menambahkan penetapan tersangka terhadap Branch Manager PT Erda Indah berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : TAP-10/O.4.5/Fd.1/10/2024 tanggal 14 Oktober 2024.
“Dari rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh penyidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : PRINT-06/O.4/Fd.1/07/2024 tanggal 8 Juli 2024, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk tetapkan tersangka itu,” jelasnya Selasa 15 Oktober 2024.
Tersangka RH oleh penyidik dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian dari penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : PRINT- 09/O.4.5/Fd.1/10/2024 tanggal 14 Oktober 2024 untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas IA Samarinda.
Alasan penahanan terhadap tersangka berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP yaitu karena diduga melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. “Dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti maupun mengulangi tindak pidananya,” katanya. (min)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim