src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
sosialisasi dan rapat penetapan draft peraturan bupati (Perbup) lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). (Riska)
HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menggelar sosialisasi dan rapat penetapan draft peraturan bupati (Perbup) llahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten Berau pada Kamis, 6 Oktober 2022.
Sekda Berau, M Ghazali menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan untuk melindungi lahan pertanian untuk kebutuhan pangan masyarakat Kabupaten Berau.
Pemkab berupaya merumuskan kondisi ketersedian pangan, sebab ancaman krisis pangan di Indonesia di pengaruhi oleh berbagai faktor.
“Meliputi rendahnya produktivitas, kerusakan sistem irigasi, dan ancaman konservasi lahan pertanian. Sehingga pelaksanaan pembangunan nasional perlu mempertimbangkan aspek pembangunan infrastruktur yang berdampak pada ketersediaan lahan pertanian dan perkebunan,” jelasnya, di Ruang Kakaban Sekretariat Kabupaten Berau.
Diketahui, lahan sawah di Kabupaten Berau banyak beralih ke bangunan sarang burung walet, perkebunan sawit, perumahan, dan pertambangan. Perlu upaya meningkatkan dan mempertahankan lahan pertanian berkelanjutan.
“Tentu harus ada regulasi, diantaranya Perbup LP2B ini,” ucapnya.
Kata dia, penyusunan kawasan pertanian pangan berkelanjutan wajib dilakukan oleh pemerintah sebagai upaya keberlangsungan pasokan pangan untuk masyarakat.
“Berapa kebutuhan beras serta kebutuhan jagung yang dihasilkan. Apalagi Berau termasuk penghasil jagung yang tinggi. Minimal dengan mempertahankan lahan dan memanfaatkan sebesar-besarnya untuk cadangan pangan Berau” tuturnya.
Dia menuturkan, lahan pertanian ini tentu wajib dipertahankan guna mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Hal ini juga menjadi legalitas kepastian hukum terhadap kebijakan lahan pertanian di Kabupaten Berau. (Adv)