src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Rakor Pembentukan Tim Identifikasi dan verikasi tanam tumbuh warga masuk areal PT BDA.(Sumber : Andri)
HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Pemkab Kukar memfasilitasi pembentukan tim Identifikasi dan verifikasi tanam tumbuh warga pada areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Budi Duta Agro (BDA), Selasa 3 Februari 2026 di ruang serba guna kantor Bupati Kukar. Rakor diikuti 25 orang yang dipimpin Asisten I Setkab Kukar, Ahmad Taufik Hidayat.
“Saya mengingatkan kembali amanat Bupati Kukar, tim yang dibentuk harus memahami permasalahan desa yang bermasalah dengan PT BDA,” sebut Taufik.
Selain itu, ada masukan baru dari Pemerintah Kelurahan Jahab agar melibatkan tokoh adat yang sudah diberi SK pengangkatan oleh kelurahan.
Kabag Ops Polres Kukar Kompol Roganda meminta agar tim yang akan terlibat dari perwakilan desa harus jelas asal-usulnya dan sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan(NIK). “Sedangkan bagi tim yang melibatkan lembaga adat, harus pastikan kebenaran kepengurusannya agar tidak timbul persoalan perselisihan di kemudian hari,” tegasnya.
Sekcam Loa Kulu Khairudin mengharapkan personel yang mewakili desa-desa cukup dua orang saja. Nama-nama segera diusulkan agar secepatnya pemerintah menerbitkan SK sesuai identitas perwakilan desa.
Humas PT BDA Evan M menyoroti masuknya wilayah Desa Lung Anai dalam verifikasi tanam tumbuh.Data ini perlu dicek kembali kaarena secara administrasi desa tidak masuk wilayah HGU. “Untuk pemberian tali asih dipastikan lagi nama-nama yang sudah diusulkan,” katanya.
Turut hadir dalam rakor ini pihak kejaksaan Negeri Kukar, Camat Tenggarong Sukono, Lurah Jahan Lauren Sirenden, Lurah Loa Ipuh Darat Juliansyah, serta Kades Sungai Payang Arbain, dan Kades Loh Sumber Sukirno, serta perwakilan bagian tata pemerintahan dan analis kebijakan hukum Setkab Kukar.(Andri)