src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli (kanan) dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Foto: Kemnaker RI)HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA – Pemerintah menegaskan THR 2026 dan BHR 2026 wajib dibayarkan tepat waktu oleh seluruh pemberi kerja. Penegasan ini disampaikan untuk memastikan pembayaran THR 2026 berjalan sesuai aturan sehingga hak pekerja THR dapat terpenuhi menjelang hari raya keagamaan.
Dilansir dari RRI, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengingatkan seluruh perusahaan agar mematuhi kewajiban pembayaran THR 2026 dan BHR 2026 kepada para pekerja.
“THR dan BHR adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi, kami tidak akan segan menindak pemberi kerja yang mengabaikan kewajiban ini. Negara hadir untuk memastikan setiap pekerja dapat merayakan hari raya dengan tenang dan bergembira bersama keluarga,” kata Yassierli dalam keterangannya, Jumat, 6 Maret 2026.
Untuk memastikan THR 2026 dan BHR 2026 benar-benar dibayarkan sesuai ketentuan, Kementerian Ketenagakerjaan membuka Posko THR Kemenaker. Posko tersebut berada di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Gedung B Lantai 1 Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta Selatan.
Melalui Posko THR Kemenaker, pekerja dapat memperoleh layanan konsultasi maupun menyampaikan pengaduan terkait pembayaran THR 2026. Layanan konsultasi telah dibuka sejak 2 Maret 2026 untuk menjawab berbagai pertanyaan mengenai hak pekerja THR, termasuk cara perhitungan dan ketentuan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Yassierli menjelaskan, sebagian besar pertanyaan yang masuk berkaitan dengan mekanisme perhitungan THR 2026 serta hak pekerja dalam kondisi tertentu, seperti ketika terjadi PHK sebelum hari raya.
Selain konsultasi, Posko THR Kemenaker juga menyediakan layanan pengaduan yang mulai dibuka pada H-7 sebelum hari raya. Waktu tersebut bertepatan dengan batas akhir pembayaran THR 2026 yang ditetapkan pemerintah.
Layanan pengaduan ini beroperasi setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Posko tetap melayani laporan masyarakat pada akhir pekan maupun saat hari raya.
Melalui layanan tersebut, pekerja dapat melaporkan berbagai persoalan terkait pembayaran THR 2026, seperti keterlambatan pembayaran, THR yang belum diberikan, hingga THR yang dibayarkan secara mencicil.
Setiap laporan yang masuk akan langsung ditangani oleh pengawas ketenagakerjaan yang bertugas di posko tersebut. Pemerintah memastikan setiap pengaduan terkait THR 2026 akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk memudahkan akses, Kementerian Ketenagakerjaan juga menyediakan layanan konsultasi dan pengaduan secara daring melalui laman resmi poskothr.kemnaker.go.id serta layanan WhatsApp di nomor 081280001112.
Menaker menambahkan pemerintah juga mendorong pembentukan Posko THR Kemenaker di setiap daerah agar hak pekerja THR dapat diawasi secara maksimal.
“Saya juga mengimbau agar Posko THR dan BHR ini ada di setiap Dinas Ketenagakerjaan provinsi, kota dan kabupaten, serta kawasan industri,” kata Yassierli.
“Semua posko tersebut harus terintegrasi dengan Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan. Masyarakat juga tidak harus datang langsung ke posko, tapi bisa melalui WhatsApp terlebih dahulu,” ujarnya.