31.6 C
Samarinda
Sunday, February 16, 2025
Headline Kaltim

Pemerintah Kecamatan Sepaku Dilibatkan Tata Kawasan Kota Nusantara

HEADLINEKALTIM.CO, PENAJAM – Pemerintah kewilayahan di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, yang masuk wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) dilibatkan dalam penataan dan penertiban bangunan di kawasan ibu kota negara masa depan Indonesia itu.

Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), jelas Camat Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara Gamaliel Abimanyu Arliandito di Penajam, Minggu 17 Maret 2024, melibatkan pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa untuk melakukan penataan dan penertiban bangunan di kawasan Kota Nusantara.

OIKN bakal melakukan penataan dan penertiban bangunan yang tidak berizin dan tidak sesuai rencana detail tata ruang (RDTR) wilayah pembangunan ibu kota negara baru Indonesia.

Penataan dan penertiban bangunan itu hanya terhadap bangunan yang didirikan di atas 2022, kata dia, kemudian bangunan yang didirikan sebelum 2022 tetap dijaga dan dilindungi negara.

Masyarakat yang akan membangun jangan melakukan pembangunan sebelum mendapatkan izin, lanjut dia, warga yang sudah melakukan pembangunan dan tidak memiliki izin segera menghentikan atau tidak melanjutkan pembangunan.

Terutama masyarakat bertempat tinggal di jalan poros atau jalan negara yang masuk RDTR Kota Nusantara barat, menurut dia lagi, apabila akan melalukan pembangunan harus memiliki izin dan konsultasi terlebih dahulu..

OIKN bakal melakukan identifikasi dan verifikasi bangunan yang tidak berizin dan tidak sesuai RDTR wilayah pembangunan Kota Nusantara.

OIKN akan memasang patok agar masyarakat mengetahui ada rencana pembangunan seperti pelebaran jalan yang akan dilakukan di kawasan ibu kota masa depan Indonesia.

Sebelum melakukan identifikasi dan verifikasi, OIKN menobatkan pemerintah kewilayahan di Kecamatan Sepaku untuk melakukan pendataan dan pengujian kebenaran tahun pendirian bangunan.

OIKN tetap meminta kepada camat, lurah dan kepala desa di Kecamatan Sepaku, tegas dia, untuk memberikan rekomendasi yang menyatakan bangunan itu didirikan sebelum 2022.

Penataan dan penertiban tidak dilakukan dengan penggusuran semena-mena, OIKN akan memberikan penggantian uang atau lahan, permukiman kembali (dipindahkan), kepemilikan saham, dan bentuk lainnya, demikian Gamaliel Abimanyu Arliandito. (ANT)

- Advertisement -
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1321/DP-Verifikasi/K/XI/2024

Populer Minggu Ini

Berau Jadi Tuan Rumah Rakor Pengembangan SDM dan Ekraf

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Kabupaten Berau menjadi tuan rumah...

Rumah Budaya Kutai Bertekad Lestarikan Permainan Tradisional di Tengah Kepungan Gawai

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG - Pelajar zaman sekarang lebih banyak menghabiskan...

Presiden Prabowo Tegaskan Akan Ganti Menteri yang Tidak Fokus Kerja untuk Rakyat

HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan komitmennya...

Raih Juara I Desain Grafis Tingkat Provinsi, Ini Sosok Fiqhi Orisa Salah Satu Pemuda Kreatif Samarinda 2024

PEMUDA jangan malas. Hal inilah yang ingin disampaikan Fiqhi...

Melihat dari Dekat Long Beliu, Kampung Ekowisata Berbasis Kerajinan Rotan

MASYARAKAT di Kampung Long Beliu, Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau...

Tag Populer

Terbaru