src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Pembebastugasan Tiga ASN PPU Tersangka Korupsi Tunggu Surat Resmi KPK

Pembebastugasan Tiga ASN PPU Tersangka Korupsi Tunggu Surat Resmi KPK

waktu baca 1 menit
Senin, 17 Jan 2022 15:12 322 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, PENAJAM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masih menunggu surat resmi penetapan tersangka Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjaring Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud (AGM).

Mekanismenya, kata Kepala BKPSDM Khairuddin, para tersangka yakni Plt Sekretaris Daerah  Muliadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Edi Hasmoro, serta Kabid Sapras Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Jusman terlebih dahulu akan dibebas tugaskan dari jabatannya. Lalu, menunggu hasil putusan untuk pemberhentiannya.

“Kita masih koordinasikan dulu dengan pihak-pihak terkait,” terangnya, Senin 12 Januari 2022.

Saat ini, lanjut dia, surat penetapan tersangka dari KPK belum diterima. BPKSDM berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) apakah sumber penetapan tersangka yang berasal dari media bisa dijadikan sebagai dasar untuk membebas tugaskan ketiga ASN tersebut dari jabatannya.

“Kita kordinasikan dengan BKN dulu, apa sumber dari media ini bisa sebagai dasar. Karema biasannya di mediakan ada nomor surat keputusannya itu,” ungkapnya.

Soal pemberhentian ketiganya dari status ASN, terang Khairuddin, menunggu ketetapan hukum final. “Jika dalam persidangan terbukti bersalah, dan sudah ada hasil yang inkrah maka akan di berhentikan dari status ASN-nya,” pungkasnya.

Penulis: Teguh

Editor: MH Amal

LAINNYA
x