src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
(Foto: Andrie TVRI Balikpapan/Kejari Balikpapan)HEADLINEKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Pelaku tembakan koboi Balikpapan, akhirnya resmi menjalani eksekusi jaksa setelah dijatuhi vonis 5 bulan penjara dan perampasan senjata api Glock 19 oleh Mahkamah Agung. Penangkapan dan eksekusi terhadap Muraker Kristian Lumban Gaol ini mengakhiri pelarian panjang terpidana kasus pengancaman yang sempat menghebohkan publik Kalimantan Timur.
Dilansir dari RRI Kaltim, eksekusi terhadap Muraker Kristian Lumban Gaol dilakukan setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi Nomor 640 K/Pid/2024 yang menyatakan Muraker Kristian Lumban Gaol terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata api jenis Glock 19. Putusan tersebut berkekuatan hukum tetap dan menjadi dasar jaksa untuk melaksanakan eksekusi.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Balikpapan, ER Handaya Artha Wijaya, menjelaskan bahwa Muraker Kristian Lumban Gaol dijatuhi hukuman lima bulan penjara atas pelanggaran Pasal 211 KUHP. Pasal ini mengatur tentang perbuatan memaksa pejabat yang sedang atau akan menjalankan tugasnya dengan ancaman kekerasan.
“Dalam putusan Mahkamah Agung, terpidana dijatuhi pidana penjara selama lima bulan. Sejak tahun 2024 kami telah mengeluarkan surat perintah pelaksanaan putusan, namun yang bersangkutan tidak pernah menyerahkan diri,” ujar Handaya.
Kasus yang menjerat Muraker Kristian Lumban Gaol bermula pada Januari 2023. Saat itu, tim Kejaksaan Negeri Balikpapan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak kelurahan melakukan survei aset lahan di Jalan Syarifuddin Yoes. Di tengah proses tersebut, Muraker Kristian Lumban Gaol datang ke lokasi sambil mengokang pistol.
Dalam kejadian tersebut, Muraker Kristian Lumban Gaol melepaskan dua kali tembakan ke udara. Aksi bak koboi itu dilakukan untuk mengusir petugas yang tengah menjalankan tugas negara. Insiden ini sempat viral di media sosial dan menuai kecaman masyarakat karena membahayakan keselamatan publik.
Setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Muraker Kristian Lumban Gaol dinilai tidak kooperatif. Jaksa telah melayangkan tiga kali panggilan resmi agar Muraker Kristian Lumban Gaol menyerahkan diri. Namun, seluruh panggilan tersebut tidak diindahkan sehingga aparat penegak hukum akhirnya melakukan penjemputan paksa.
Proses penangkapan Muraker Kristian Lumban Gaol dilakukan secara terukur dengan mengedepankan prosedur keamanan. Setelah berhasil diamankan, Muraker Kristian Lumban Gaol langsung dibawa ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan.
Selain hukuman badan, Mahkamah Agung juga memerintahkan perampasan barang bukti berupa senjata api Glock 19 beserta amunisinya. Senjata yang digunakan Muraker Kristian Lumban Gaol dalam aksi tembakan koboi Balikpapan tersebut diputuskan untuk dimusnahkan. Tak hanya itu, izin kepemilikan senjata api Muraker Kristian Lumban Gaol juga resmi dicabut.
Dengan dieksekusinya Muraker Kristian Lumban Gaol, Kejaksaan Negeri Balikpapan memastikan bahwa setiap putusan pengadilan akan dijalankan secara konsisten. Muraker Kristian Lumban Gaol kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjalani hukuman penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.