HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan OPD terkait di ruang rapat gedung E lantai 1, Kantor DPRD Kaltim, Senin 14 November 2022.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus, M Udin tersebut sempat memanas saat anggota Pansus menyampaikan pertanyaan-pertanyaan terkait 21 IUP yang diduga palsu.
Ditemui awak media usai memimpin rapat, M Udin mengungkapkan, dari hasil pertemuan tersebut diketahui bahwa Biro Umum Sekdaprov Kaltim mengetahui adanya dua surat berkop dan bertandatangan Gubernur Kaltim Isran Noor yang diduga palsu, yakni surat Nomor 5503/4938/B.Ek tertanggal 14 September 2021 dan surat Nomor 503/5013/DPMPTSP-IV/IX/2021 tertanggal 21 September 2021.
“Itu yang diketahui Biro Umum, dikatakan yang memberikan ke mereka adalah PTSP, ” sebutnya.
Namun setelah dicroscek langsung di RDP, pihak DPMPTSP yang disampaikan langsung oleh Kepala Dinasnya, Puguh Harjanto telah melakukan klarifikasi atas apa yang disampaikan oleh Biro Umum Setdaprov Kaltim.
“Setelah kita croscek PTSP, mereka klarifikasi bahwa tidak ada dua surat tersebut yang teregistrasi di tempat mereka. Jadi, tercatat di Biro Umum, tapi di PTSP tidak tercatat. Pertanyaannya, siapa yang bermain di dalam situ? Ini yang perlu kita ungkap, ” katanya.
Pihak Itwil Kaltim, lanjut politisi dari partai Golkar ini, juga telah menyampaikan hasil dari Investigasi yang dilakukan oleh interen Itwil Kaltim untuk mengetahui kejadian yang sebenarnya.
“Itwil sampaikan mereka sudah buat Investigasi, sudah ada telaahnya. Tapi kami minta juga hasilnya apa yang mereka laporkan ke polisi mengenai 21 IUP palsu itu, ” katanya.
Menurut Udin, pihaknya saat ini sudah mengetahui letak permasalahan dari kasus 21 IUP yang diduga palsu tersebut.
“Kita sudah tahu errornya di dinas mana saja. Pasti errornya di Biro Umum, karena ini surat terpecah, ada nomor 5503 dan nomor 503.
” Surat yang tercatat di PTSP 5503. Sedang di Biro Umum mengatakan tidak pernah memproses surat nomor 5503 itu beserta 8 SK IUP, ” terangnya.
Dikatakannya, atas dasar keterangan dari masing-masing OPD, Pansus akan melakukan konfirmasi ke pihak kepolisian untuk memastikan laporan polisi yang telah dibuat.
“Sampai sekarang kami belum terima laporannya, tapi ini akan menjadi catatan kami, apakah benar mereka sudah melaporkan ke Polres atau ke Polda. Karena sampai saat ini belum ada info jelas. Yang lebih penting, karena dari 21 IUP itu sudah ada perusahaan yang beroperasi, ” katanya.
Untuk itu, Pansus akan melakukan sidak ke perusahaan-perusahaan yang masuk dalam 21 IUP palsu tersebut.
“Pansus bersama OPD terkait akan sidak ke lokasi. Kita tahu ada 2 lokasi, tapi lainnya tidak tahu pasti dimana titiknya, ” pungkasnya. (Adv/Ningsih)