HEADLINEKALTIM.CO, SANGATTA – Perwakilan dari Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR) Yan, S.Pd menjelaskan rancangan APBD 2003 yang disepakati senilai Rp5,9 triliun dalam rapat paripurna ke-50 dan 51 DPRD Kutim dan mengesahkan proyek multiyears contract (MYC) senilai Rp1,3 triliun, membutuhkan waktu cukup panjang antara DPRD dan Pemkab Kutim untuk membahasnya.
Bahkan secara bersama harus melakukan konsultasi ke BPKD Provinsi, Kemendagri BPKP.
“Pembahasan anggaran bersama dengan Banggar DPRD Kutim dan TAPD Pemkab Kutim dilakukan dalam situasi yang dinamis debat dan silang pendapat tanya jawab menghitung data cara berulang dan terperinci argumentasi data ini dilakukan agar menghasilkan angka-angka logis terukur akuntabel,” ujarnya.
Dirinya mengungkapkan dari tahapan demi tahapannnya pada akhirnya melahirkan rancangan APBD 2003 yang disepakati senilai Rp5,9 triliun dalam rapat paripurna ke-50 dan 51 DPRD Kutim. “ Selain pengesahan APBD, Pemkab dan DPRD Kutim juga mengesahkan proyek multiyears contract (MYC) senilai Rp1,3 triliun,” beber Yan.
Yan memaparkan adapun rinciannya, untuk pendapatan Rp5.912.518.338.172, belanja Rp5.879.518.338.172 dan pembiayaan Rp33.000.000.000.
Legislatif dari parpol Gerindra ini juga menguraikan dari nota kesepahaman bersama di atas maka dengan ini fraksi KIR menyerahkan kepada sidang paripurna yang terhormat ini untuk disahkan menjadi Peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah rapbd Kabupaten Kutai Timur tahun anggaran 2023 sepanjang tidak bertentangan dengan regulasi terutama terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 dan Permendagri nomor 77 tahun 2020 .
“Demikian akhir dari Fraksi kebangkitan Indonesia Raya terhadap pembahasan atas Rancangan peraturan daerah APBD tahun 2023 serta penambahan anggaran murni tahun 2023 dan kontrak tahun zaman semoga bermanfaat dan berdampak peningkatan kinerja pelayanan Pemkab Kutim beserta seluruh warga,” ucapnya.(adv/rin)