src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Palsukan Pupuk, Pria Asal Bojonegoro Diringkus Polres Berau

Palsukan Pupuk, Pria Asal Bojonegoro Diringkus Polres Berau

waktu baca 2 menit
Rabu, 23 Jun 2021 20:47 561 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Seorang pria asal Bojonegoro, Jawa Timur, diamankan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Berau lantaran nekat menjual pupuk palsu. Dia dibekuk pada Minggu 20 Juni 2021 sekitar pukul 15.00 WITA, di Kampung Talisayan, Kecamatan Talisayan, Berau.

Wakapolres Berau Kompol Ramadhanil mengatakan pelaku SR alias Radek (48) ditangkap setelah Polsek Gunung Tabur mendapat laporan dugaan penipuan pembelian pupuk.

“Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata pupuk tersebut tidak terdaftar. Diduga (pupuk) sudah beredar di wilayah Berau lainnya,” ucapnya saat rilis di Ruang Konferensi Pers Polres Berau, pada Rabu 23 Juni 2021 sore.

Mendapat informasi tersebut, Unit Tipiter Satreskrim Polres Berau kembali melakukan penyelidikan. Didapat informasi pelaku berada di Talisayan.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 136 karung pupuk NPK 16-16-16 merek Mutiara palsu ukuran 50 kilogram atau sekitar 6,8 ton pupuk. Pelaku memproduksi pupuk sendiri dan memakai merek dagang tersebut.

“Dari tangan SR juga, kita amankan uang hasil penjualan pupuk tidak terdaftar itu sebesar Rp 68.470.000,”jelasnya.

Dikatakan Ramadhanil, pupuk yang dijual tersebut adalah buatan SR dan karyawannya. “Jenis pupuk yang dia edarkan adalah pupuk pembenah tanah,” ujarnya.

Pupuk tersebut dijual dengan harga yang bervariasi, berkisar antara Rp 250 ribu hingga Rp 450 ribu perkarung. Sedangkan untuk satu karung pupuk ukuran 50 kilogram, dibanderol Rp 165 ribu.

“Keuntungan diambil dari selisih harga jual dan harga modal. Jadi, keuntungannya mencapai Rp 285 ribu untuk satu karung,” bebernya.

Dalam menjalankan usaha pupuk ilegalnya tersebut, pelaku mempekerjakan 14 orang karyawan yang bertugas sebagai sopir dan penjual. Dari hasil pengembangan, pupuk yang diproduksi di Gresik, Jawa Timur dikirim melalui laut menggunakan kapal kargo.

“14 karyawan bersama SR tadi dibagi dalam 5 tim. Masing-masing mendistribusikan pupuk ke wilayah Labanan, Lempake, Talisayan hingga Wahau di Kutai Timur,” bebernya.

Saat ini SR ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan karyawannya sebatas saksi. SR terancam pasal 122 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.

“Setiap orang yang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel, dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar,” tandasnya.

Penulis: Sofi
Editor: MH Amal

LAINNYA
x