src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
emusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 996 gram di Kantor BNNP Kaltim, Rabu (5/8/2026). (Foto: Retno/Headlinekaltim.co)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA — Rencana seorang pria asal Pontianak, Kalimantan Barat untuk memulai hidup baru dengan menikahi kekasihnya di Samarinda justru berakhir di tangan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur (BNNP Kaltim). Pria berinisial KY itu ditangkap saat membawa paket sabu-sabu hampir satu kilogram yang kemudian dimusnahkan dalam konferensi pers di Kantor BNNP Kaltim, Rabu 5 Agustus 2026.
Kepala BNNP Kaltim, Brigjen Pol. Rudy Mulyanto, menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya pergerakan narkotika dari Pontianak, Kalimantan Barat, menuju Samarinda. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya tim menemukan pola distribusi yang mengarah pada jalur pengiriman lintas provinsi.
Setelah dilakukan pendalaman, petugas bergerak pada 24 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 WITA di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang. Di lokasi itu, dua orang pria diamankan, yakni KY yang datang dari Pontianak dan IH, warga Samarinda. Dari tangan keduanya, petugas menyita satu paket sabu seberat 996 gram netto yang dikemas dalam plastik teh berwarna hijau dan disimpan dalam tas merah muda. “Dari hasil penindakan, kami mengamankan dua orang tersangka dengan barang bukti sabu dalam jumlah besar yang berasal dari jaringan luar daerah,” ungkap Rudy.
Namun di balik pengungkapan tersebut, terdapat cerita yang menjadi perhatian penyidik. KY diketahui datang ke Samarinda bukan dengan tujuan awal untuk mengedarkan narkotika, melainkan untuk menikahi perempuan yang telah menjadi kekasihnya selama kurang lebih satu tahun. Rencana itu berubah ketika ia dihubungi oleh seorang rekannya di Pontianak berinisial MK.
Melalui komunikasi via aplikasi, KY diminta untuk mengambil dan mengantarkan sebuah paket ke alamat tertentu di Kota Samarinda. Ia mengaku mengetahui bahwa paket tersebut berisi narkotika, tetapi tetap menerima tawaran tersebut. Dalam menjalankan tugasnya, KY tidak sendiri. Ia dibantu oleh IH, yang merupakan kerabat dari calon istrinya, dengan peran sebagai penunjuk jalan sesuai arahan dari MK.
“Yang bersangkutan datang dengan tujuan pribadi untuk menikah, tetapi kemudian dimanfaatkan oleh jaringan untuk membawa narkotika,” jelas Rudy.
Dari total barang bukti yang diamankan, sebagian kecil disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan. Sementara itu, sebanyak 993,78 gram sabu dimusnahkan setelah melalui serangkaian proses hukum, termasuk penetapan dari Pengadilan Negeri Samarinda dan persetujuan dari Kejaksaan Negeri Samarinda.
BNNP Kaltim menegaskan, kasus ini belum berhenti pada dua tersangka yang telah diamankan. Penyidik masih menelusuri keberadaan MK yang diduga menjadi pengendali dari Pontianak, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan antara Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur secara menyeluruh,” tandas Brigjen Pol. Rudy Mulyanto. (Retno)