src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Hakim MK, Saldi Isra membacakan pengumuman tujuh perkara yang lanjut ke tahap pembuktian, 5 Februari 2025. (Foto: Istimewa/YouTube Mahkamah Konstitusi RI)HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diajukan pihak pemohon Madri Pani-Agus Wahyudi (MP-AW) akan diagendakan ulang oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dari 55 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang telah dibacakan ketetapan maupun putusannya pada Rabu, 5 Februari 2025, terdapat tujuh perkara lain yang masih akan disidangkan kembali oleh MK.
Tujuh diantaranya akan melanjutkan ke persidangan dengan agenda pemeriksaan lanjutan yang rencananya diagendakan pada 7-17 Februari 2025. Termasuk perkara Pilkada Berau dengan Nomor 81/PHPU/BUP-XXIII/2025.
“Jadwal fixnya nanti akan diberitahu oleh kepaniteraan,” ucap Ketua Panel II, Hakim MK, Saldi Isra dalam siaran langsung YouTube Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada Rabu, 5 Februari 2025.
Saldi mengatakan, agenda sidang berikutnya adalah sidang pemeriksaan untuk memeriksa saksi atau ahli yang diajukan oleh masing-masing pihak maksimal 4 orang dan akan diperiksa sekaligus dalam sekali persidangan.
“Bagi yang mengajukan saksi atau ahli harus segera menyerahkan daftar identitas kepada MK dan menjelaskan pokok-pokok yang akan disampaikan oleh saksi masing-masing,” jelasnya.
Dia menegaskan, semua kelengkapan tersebut sudah harus disampaikan ke Mahkamah paling lambat satu hari sebelum sidang pemeriksaan lanjutan dimulai. Jika penyerahan identitas dan keterangan saksi atau ahli terlambat, maka keterangannya tidak akan diterima oleh Mahkamah.
“Penambahan bukti atau pemeriksaan tambahan harus dilakukan sebelum hari persidangan. Setelah sidang pembuktian lanjutan, tidak ada lagi penambahan bukti,” ungkapnya.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Berau, Ardimal mengatakan, pihaknya akan langsung berkoordinasi dengan KPU Provinsi maupun KPU RI. Ia mengaku, keputusan hakim yang memilih untuk melanjutkan dengan pemeriksaan lanjutan di luar ekspektasi. “Ini semua di luar ekspektasi KPU,” ucapnya.
Pihaknya beranggapan dengan dalil-dalil yang sudah disampaikan dismissal akan selesai di putusan hari ini. “Barangkali MK ada pandangan lain,” tuturnya.
Ketua Bawaslu Berau, Ira Kencana menuturkan, putusan perkara nomor 81 akan dilanjutkan pada tahapan Pembuktian. Tahap dismissal ini, MK lebih melihat ke perselisihan hasil suara. Sesuai dengan pasal 158 UU 10 Tahun 2016.
Diketahui bahwa selisih hasil Paslon 01 Madri Pani – Agus Wahyudi dan Paslon 02 Sri Juniarsih Mas – Gamalis di Kabupaten Berau sangat tipis yaitu sebesar 696 suara.
“Dan ini memenuhi ambang batas, untuk itu MK memutuskan untuk lanjut ke tahap pembuktian,” bebernya.
Ira mengatakan, pihak Bawaslu Berau telah menyiapkan bukti-bukti yang releven dengan dalil pemohon tersebut dan diserahkan kepada Mahkamah Kosntitusi. “Kami sudah menyiapkan buktinya, tinggal menunggu jadwal sidang selanjutnya,” demikian Ira. (Riska)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim